![]() |
| Wakil Ketua DPRD Langkat, Doni Setha |
Langkat, Metrokampung.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Gerindra Doni Setha,SH, MH dituding telah membeck- up usaha galian C Ilegal yang ada di Kecamatan Wampu. Untuk itu, dia menegaskan akan melakukan somasi dan akan menempuh jalur hukum terkait dengan tudingan tersebut yang ramai dipublikasikan di media, Kamis (7/9/2023).
Saat dihubungi via ponselnya, Wakil Ketua DPRD Langkat itu mengatakan, sebelumnya masyarakat datang dan meminta agar jalan sebagai fasilitas umum yang dibangun Pemda jangan dilintasi angkutan galian C. Aspirasi itu saya fasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dengan pihak Perkebunan, sehingga dibukalah jalan itu.
" Parahnya, mereka meminta uang dengan pengusaha sebanyak Rp.30 juta. Itu urusan mereka ya dan saya pun tak mau mencampurinya. Namun, kabarnya mereka kembali meminta uang kepada pengusaha itu sebanyak Rp. 45 juta lagi. Ngerih ahh, kalau tidak diberi mereka akan meminta agar jalan itu kembali ditutup. itu kan sudah pemerasan namanya, djolim kali mereka," ujarnya.
Bahkan, dia pun menambahkan, pada akhirnya dia pun dituding sebagai pembeck-up dan diberitakan di media.
" Saya yang memfasilitasi masyarakat dengan pihak Perkebunan hingga terjadi kesepakan, eehh mereka yang menerima uangnya. Terus, kenapa pula saya yang dituding- tuding dan diberitakan," ujarnya lagi dengan nada emosi.
Karena itu dia menegaslan akan menuntut media- media tersebut karena telah menyebarkan fitnah.
" Semua kan ada etikanya.
Kita mau Langkat lebih maju kok," ujarnya lagi seraya menambahkan, dia juga mau tahu masyarakat yang mana yang keberatan itu dan mengapa saya dituding yang membeck- up.
Kita mau Langkat lebih maju kok," ujarnya lagi seraya menambahkan, dia juga mau tahu masyarakat yang mana yang keberatan itu dan mengapa saya dituding yang membeck- up.
Lebih lanjut Doni pun menegaskan, yang melakukan pemerasan itu adalah oknum wartawan, mulai dari bapak, anak hingga sepupu.
" Ngerih kali mainnya, kita yang kerja dia yang dapat uang Rp.30 juta. Terus, minta lagi Rp.45 juta " ujarnya. (BD)
