![]() |
Kasubbag PTPN2 Rahmat Kurniawan. |
Tamora, metrokampung.com
Senior Executive Vice President (SEVP) Management Aset (MA) PTPN2 Pulung Rinandoro membantah tudingan pihak-pihak yang menyebutkan dirinya menerima upeti dari oknum pengusaha galian C yang menggunakan jalan perkebunan untuk melintas membawa bahan material galian C berupa pasir sungai di Kabupaten Langkat.
Hal itu dijelaskan Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan di kantor Direksi PTPN 2 Tanjung Morawa, Jum'at (1/9/23).
"Pemberian izin melintas di Kebun Kuala Binge Kecamatan Wampu oleh PTPN2 berdasarkan permohonan pengusaha galian C dan telah membuat pernyataan akan merawat badan jalan yang dilintasi truk-truk material pasir yang diangkut dari sumber material bukan dari dalam kawasan HGU PTPN 2,"jelas.
Menurut Rahmat, PTPN 2 tidak ada kaitannya dengan material-material yang diangkut. Karena material yang diangkut tersebut bukanlah untuk proyek di PTPN 2.
"Sebagai perusahaan BUMN, PTPN 2 selalu mengikuti aturan yang ada. Sehingga tidak mungkin melakukan tindakan yang menyalahi aturan dan hukum,"tambah juri bicara PTPN2 itu.
Rahmat pun menambahkan pemberian izin melintas diberikan setelah dilakukan evaluasi oleh tim pengamanan aset. Dan diketahui dump truk yang melintas tersebut merupakan dump truk colt diesel yang bertonase rendah.(dra/mk)