Abaikan Konstribusi Penjualan Energi Listrik 1% : Forum Lintas Organisasi Masyarakat Toba, Layangkan Surat Permintaan Klarifikasi Kepada PT BDSN

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi

Toba, metrokampung.com
Pengabaian adalah kegagalan seseorang dalam melaksanakan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan, bukan tidak mungkin wacana tersebut berkembang menjadi lebih besar dan berujung pada gerakan radikal, hal itu muncul karena timbulnya kekecewaan. 

Sejak tahun 2011 hingga 2023 Konstribusi 1% penjualan listrik  PT BDSN berlangsung terkesan dikaburkan, sudah sangat jelas kalau pengajuan masyarakat secara langsung tidaklah harus direkomendasikan oleh ketua TJSL yang ditentukan oleh Sekda atau Bupati Toba.
 
Pengusulan oleh Pemkab secara birokrasi vertikal berbeda dengan pengusulan langsung warga secara  komunal legalitas, ketika perusahaan mengabaikan pengusulan warga di sekitar PLTA yang notabe_nya sebagai warga prioritas penerima manfaat maka akan berpotensi memunculkan konflik," kata James Trafo Sitorus, ST pada surat klarifikasinya kepada PT BDSN pada Senin (4/12/2023).

James Trafo Sitorus, ST yang juga juru bicara Forum Lintas Organisasi Masyarakat Toba dalam surat klarifikasinya, menegaskan, Kami Organisasi komunal Solidaritas Pekerja Anak Kolong, Generasi Muda Masyarakat Toba dan Horas Bangso Batak yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi Masyarakat Toba bermaksud menyampaikan Permohonan Audiensi kepada PT Bajradaya Sentranusa guna menuntaskan berbagai hal yang menurutnya ter-abaikan.

Dalam surat audiensinya menjelaskan, jika Intensitas hujan yang turun di Daerah Tangkapan Air  (DTA) telah menyebabkan air Danau Toba surplus energy hidro sekarang ini,  pengamatan secara manual elevasi Sungai Toba Asahan sekira 904 mdpl. Kondisi ini tentu akan menjamin  energy hidro menuju intake penstock (saluran pipa pesat) dengan debit 125,8 m3/s akan mampu memutar Generator PLTA dengan Kapasitas Terpasang 2 X 90 MW bekerja pada beban normal maupun beban puncak.

Surplus energy hidro dan kemampuan PLTA Asahan 1 beroperasi pada beban normal hingga beban puncak secara konstan dan kontinyu tidak sertamerta menggerakkan komitmen  para penentu kebijakan PT Bajradaya Sentranusa supaya transparan dalam merealisasikan dana kontribusi sebesar 1% (satu persen) dari penjualan energy listrik  PLTA Asahan 1 kepada PT PLN (Persero) yang bersifat tetap sebagaimana tertulis dalam Nota Kesepakatan Nomor 01 Tahun 2011. Penerima manfaat dana kontribusi secara umum adalah warga Toba dan dan secara khusus  adalah masyarakat di sekitar konstruksi PLTA Asahan 1, mulai dari hulu DAS Toba Asahan sampai kolam tando/dam. 

Berbagai Memorandum of Understanding (MoU) pada setiap tahapan Proyek Asahan telah mencatatkan bahwa masyarakat di sekitar Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air adalah masyarakat prioritas yang mendapatkan dana kontribusi dan pemberdayaan.
Ia berharap, agar persoalan ini bisa menjadi motivasi kepada para stakeholders pemanfaat energi hidro itu, dan berharap bisa tuntas, "tanpa ada ego sektoral yang bisa merugikan Masyarakat Lintas Daerah Aliran Sungai Toba Asahan yang menurutnya berpotensi menjadi preseden buruk bagi pihak PT BDSN sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) yang semestinya haruslah patuh pada setiap regulasi yang diikat dalam perundang-undangan di Republik ini, "tegasnya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini