Polsek Bangun Purba Bekuk FHS Atas Kepemilikan 1,26 Gram Sabu

Editor: metrokampung.com
Tersangka FHS (31) di tangkap aparat Polsek Bangun Purba atas kepemilikan Sabu seberat 1,26 gram.

Bangun Purba, Metrokampung.com
Personil Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang, membekuk seorang pria berinisial FHS (31) yang memiliki Narkotika jenis Sabu di Dusun I desa Bangun Purba Kec. Bangun purba, Kab. Deli Serdang, Rabu (3/4/2024).

Informasi di peroleh, Polsek Bangun Purba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di duga memiliki Narkotika, mendapati informasi tersebut  personil Polsek Bangun Purba langsung melakukan penyelidikan.

Aparat Polsek Bangun Purba langsung menuju Dusun I Desa Bangun Purba, pada saat itu petugas melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud sedang berada di dalam warung warga, kemudian petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut, alhasil pelaku didapati menyimpan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,26 gram di tangan kanannya. 

Saat di konfirmasi oleh media, Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin, SH membenarkan penangkapqn terhadap  FHS atas dugaan tindak pidana Narkoba.

"Kita telah menangkap FHS di warung di Dusun I Desa Bangun Purba beserta barang bukti Narkotik jenis sabu dan saat ini pelaku FHS sudah di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Erwin.(Humas Polresta DS/Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini