Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Sehubungan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan tergenang banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Nopember 2024. Sehingga, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah dalam Press Release nya, Rabu 27 Nopember 2024.
Menurutnya, hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code). Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di sejumlah TPS di Kota.
Adapun kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan diantaranya :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS 26, 27 dan Kelurahan Hamdan TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20 dan Kelurahan Sitirejo III TPS 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 55 TPS.
Sedangkan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS 22, 23, 24, 25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 46
3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total jumlah TPS Pemungutan Suara Lanjutan sebanyak 7 TPS.
"Untuk waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut," pungkas Mutia. (Ra/mk)