Dairi, metrokampung.com
Ketua DPC Pro Jurnalis Media Siber ( PJS) Kabupaten Dairi Hartono Capah mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengamankan diduga pelaku penghinaan suku Pakpak dimedia sosial pada 14 Januari 2024 lalu.
Diduga pelaku telah diamankan di Polres Dairi pada Rabu (22/01/2024) sesuai hasil keterangan pers rilis resmi kepolisian Resort Dairi.
AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, tersangka berinisial JTST (32) warga Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari.
"Tersangka sudah kami amankan dikediaman keluarganya yang berada di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, " ujarnya.
Setelah dilaporkan akhirnya Polres Dairi gerak cepat hingga tersangka akhirnya telah berhasil diamankan.
Tentu hal tersebut mendapatkan tanggapan positif dari tengah tengah masyarakat khususnya masyarakat suku Pakpak.
"Terimakasih serta apresiasi setinggi tingginya buat Polres Dairi, keresahan ditengah tengah masyarakat suku Pakpak akhirnya terjawab pada hari ini, untuk selanjutnya biarkan kepolisian menelusuri apa motifnya," ujar Hartono.
Hartono juga berharap kedepan tidak ada lagi hal seperti ini terjadi yang dapat membuat kegaduhan serta dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Setelah dilakukan melalui pemeriksaan para ahli akhirnya JTST dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(vikram)