Dinas Pendidikan Provsu Umumkan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Jenjang SMA dan SMK

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi SPMB 2025. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga,S.STP,M.Si, melalui keterangan pers nya, Jumat (2/05/2025).

Alexander mengatakan bahwa SPMB telah menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), SPMB 2025 memiliki kebijakan baru yang penting untuk dipahami, termasuk perubahan dalam istilah zonasi menjadi domisili dan perubahan jalur penerimaan.

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) 2025 untuk jenjang SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah resmi dibuka sesuai dengan ketentuan dasar hukum Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134), Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/294/KPTS/2025 Tanggal 28 April 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2025/2026.

Pelaksanaan SPMB
Waktu Pelaksanaan Tahap I ( Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi dan Prestasi /SMK 
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV dimulai tanggal  15 – 20 Mei 2025 , Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI dimulai tanggal  21 – 26 Mei 2025. 

Waktu Pelaksanaan Tahap II untuk Jalur Prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK 
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII s.d XIV dimulai tanggal 2 – 8 Juni 2025 , Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d VI dimulai tanggal 9 – 14 Juni 2025.

Kuota
Untuk Kuota Daya Tampung SMA/SMK SPMB 2025.  Daya Tampung SMA, total 438 sekolah dengan jumlah rombel 2627, jumlah siswa 94.579 orang siswa 
Mode pelaksanaan online  372
Mode pelaksanaan offline 66
Daya Tampung SMK  dengan total sekolah 281 , jumlah rombel 1.788 dengan total siswa 64.356 orang siswa.

Mode pelaksanaan online  235
Mode pelaksanaan offline  46

Pendaftaran
Sementara untuk jalur pendaftaran SPMB 2025, untuk jenjang SMA : Seleksi Jalur Afirmasi ( Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas )30%, Seleksi Jalur Mutasi ( Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru/Tendik) 5%, Seleksi Jalur Domisili 30%, Seleksi Jalur Prestasi (Prestasi Nilai Raport,Lomba Akademik dan Lomba Non akademik) 35%.

Untuk jenjang SMK, Seleksi Jalur Afirmasi  ( Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas ) 15%, Seleksi Jalur Prestasi ( Lomba Akademik, Lomba Non Akademik dan Ketua Osis/ Kepanduan) 10%, Seleksi Jalur Domisili 10%, Seleksi Jalur Prestasi Nilai Raport 65 %


Website dan Persyaratan Umum
Website resmi pendaftaran dan informasi SPMB 2025 spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id,  apispmb.disdik.sumutprov.go.id
Persyaratan Umum bagi siswa, calon murid baru berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah dan dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan, calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung  yang diterbitkan paling singkat 1 ( satu ) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, Nama orang tua / wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua / wali yang tercantum pada raport dan ijazah jenjang sebelumnya.

Pemeringkatan dan Daftar Ulang
Adapun kriteria pemeringkatan, dalam hal apabila pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan 
urutan,  Nilai Rapor,  Jarak domisili terdekat, Usia calon murid baru yang lebih tua dan, Waktu pendaftaran.

Sedangkan tata cara daftar ulang dengan ketentuan daftar ulang tidak dipungut biaya apapun, daftar ulang dilaksanakan setelah tahapan SPMB masing – masing berakhir. Murid yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju serta pemeriksaan fisik khusus tato dan tindik dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi / jalur yang dipilih pada saat mendaftar. Murid yang diragukan keabsahan dokumen harus dilakukan verifikasi faktual, dan jika terbukti tidak benar dapat dibatalkan sebagai calon murid dan digantikan oleh calon murid lain berdasarkan peringkat nomor urut dibawahnya. Terakhir, verifikasi dokumen dilakukan di sekolah, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan di cabut haknya sebagai murid baru. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini