Hakim PN. Stabat Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara Kepada Kepala Desa Sei Tualang

Editor: metrokampung.com
Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri

Langkat, Metrokampung.com
Masyarakat Desa Sei Tualang bersama Gerakan Rakyat Untuk Transparan (GARANSI) Sumatera Utara  menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (16/5/2025). Dalam aksinya, mereka menyampaikan 3 tuntutan kepada DPRD Langkat, yaitu :

(1). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk segera menggelar RDP atas ditetapkannya Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri sebagai  terdakwa terkait persoalan sengketa tanah dengan pihak perkebunan PT Sri Timur.

(2). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk mau menjadi jembatan guna terwujudnya restorative justice terkait persoalan  tersebut.

(3). Meminta kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk memeriksa keabsahan izin usaha dan legalitas dari PT Sri Timur. 
       
Nah, menanggapi hal itu, Tribrata Hutauruk, SH, MH dan Faisal Rambey, SH selaku kuasa hukum PT. Sri Timur berharap agar semua pihak  tenang dan tetap menghormati norma-norma hukum yang berlaku.
       
"Ya, perusahaan kami adalah perusahaan yang jelas legalitasnya, terkait masalah ini kan sudah sampai ke ranah hukum, bahkan yang bersangkutan  telah berstatus sebagai Terdakwa. Jadi, biarlah masalah ini diselesaikan secara jalur hukum. Negara Indonesia kan negara hukum (rechtsstaat),  sehingga setiap warga negara harus menghormatinya." ujar Tribrata.
       
"Menjadi perhatian kita semua, dalam sistem negara hukum (the rule of law), dan setiap penyelenggaraan negara, setiap tindakan pemerintah dan rakyat didasarkan pada ketentuan hukum tanpa terkecuali, untuk mencegah tindakan yang  sewenang- wenang dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat (rechtvaardigheid). Jadi, jangan anarkis dan main hakim sendiri karena itu hanya akan memperkeruh situasi," tambah Faisal.

Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat sudah  menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Kepala Desa Sei Tualang, Syamsul Bahri dalam kasus penguasaan lahan perkebunan milik PT Sri Timur. Vonis itu  dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025 yang lalu, yang dipimpin oleh Cakra Tona Parhusip selaku ketua majelis hakim. 
       
Dalam putusannya, hakim memutuskan Syamsul Bahri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 107 huruf a UU RI nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
       
“Dalam persidangan itu,  terdakwa mengakui melakukan pengerukan pada tiga titik lahan yang pada persidangan dan berdasarkan keterangan ahli dan badan pertanahan terbukti masih berada dalam HGU PT Sri Timur,” kata Cakra Tona saat membacakan hal yang memberatkan bagi terdakwa.
       
Dengan begitu, kata Cakra Tona, alasan yang disampaikan oleh Syamsul Bahri dalam pembelaannya dengan menyebut aksinya mengeruk tanah pada tiga titik lokasi tersebut dilakukan untuk mempertahankan tanah yang dianggap sebagai tanah kas desa menjadi tidak dapat diterima. Apalagi, perbuatannya tersebut juga membuat pihak perusahaan mengalami kerugian akibat tidak dapat memanen hasil perkebunan mereka, karena akses jalan pengangkutan menjadi terganggu.
       
"Terdakwa mengerjakan lahan dengan cara mengeruk 3 titik yang masuk dalam kawasan areal sertifikat HGU no 198 tersebut dengan tujuan untuk menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan milik PT Sri Timur menjadi tidak dapat diterima,” ujar hakim.
       
Setelah membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan, Cakra pun membacakan vonis 2 tahun penjara terhadap Syamsul Bahri.
       
Atas putusan hakim tersebut, Syamsul Bahri menyatakan pikir-pikir. 
       
“Saya pikir-pikir pak hakim,” ungkapnya.
       
Untuk diketahui, perkara ini terjadi setelah Syamsul Bahri melakukan  pengerukan lahan pada Kamis 16 Mei 2024 yang lalu, pada sekitar pukul 17.00 WIB di Blok 16 TM 2014 PT Sri Timur, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Lahan tersebut berdasarkan Hak  Guna Usaha (HGU) no 189 tanggal 16 April 2019 merupakan milik pemegang hak, atas nama PT Sri Timur.
       
Akibat perbuatan terdakwa, kegiatan operasional perusahaan PT Sri Timur menjadi terhambat, karena, lahan perkebunan yang dikerjakan terdakwa menjadi salah satu akses jalan transportasi untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan. Akses jalan tersebut menjadi berlubang,  sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 57 juta.
       
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 107 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini