Bangunan Purba, Metrokampung.com
Berdirinya bangunan kantor Koperasi Merah Putih diatas lahan HGU PT Lonsum TBk di Afdeling Batu Gingging di Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba tanpa izin, menjadi pertanyaan masyarakat sekitar.
Informasi diperoleh,sebelum dilakukan pembangunan, pihak PT.LONSUM TBk sudah melarang keras Kades Batu Gingging, Candra Jasbullah agar tidak mendirikan bangunan diatas tanah HGU PT LONSUM ESTATE TBk itu.
Pihak PT LONSUM ESTATE TBk juga menawarkan kepada pemerintahan Desa Batu Gingging kalau pihaknya ada menyediakan tempat rumah karyawan yang kosong dan dapat dimanfaatkan untuk kantor koperasi Merah Putih tanpa harus mendirikan bangunan baru diatas lahan HGU PT LONSUM ESTATE TBk.
Namun penyampaian dari pihak PT LONSUM ESTATE TBk tidak di indahkan, bahkan pemerintah desa melalui Kadesnya menantang dengan mendirikan bangunan baru itu.
Dan bukan itu saja, dari keterangan warga sekitar, ternyata dilokasi yang dibangun kantor koprasi merah putih berdiri pula bangunan Taman Desa Batu Gingging yang menggunakan Dana Desa, (DD) yang terkesan dibongkar tanpa ada rapat dengan warga dan masyarakat, sementara Taman Desa Batu Gingging dibangun atas dasar rapat.
Hal ini juga sudah pernah di sampaikan ke pihak Kecamatan Bangun Purba agar menghentikan bangunan koprasi merah putih tersebut, agar tidak merusak bangunan Taman Desa.
Namun ternyata, bangunan Taman Desa dirusak dan di bangun Koprasi Merah Putih tanpa ada tindakan tegas dari Trantib Kecamatan Bangun Purba.
Menurut keterangan warga yang tidak ingin namanya disebut, mengatakan, bila warga yang akan membangun, Trantib Kecamatan dengan secepat kilat langsung bertindak tegas memberikan sanksi sedangkan untuk bangunan kantor koperasi Merah Putih tidak ada sanksi apapun.(Bobby Purba)