![]() |
| Risky Al Hafit (24) warga Kabupaten Bener Meriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), ditengkap Satresmarkoba Polresta Deliserdang karena bawa 6 Kg Sabu. |
Lubuk Pakam, Metrokampung.com
Satres Narkba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 6 kg sabu disita dari tersangka Risky Al Hafit (24) warga Kabupaten Bener Meriah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Informasi dihimpun pada Kamis (12/2/2026) penangkapan tersangka bermula saat petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat kabar ada seorang pria memikul sabu dengan menumpang bus dari daerah Meulaboh Provinsi NAD menuju Lubuk Pakam pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 wib.
Mendapat kabar berharga itu, Tim Gabungan Unit I dan Unit II dipimpin Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang DR. Fery Kusnadi SH, MH, melakukan penyelidikan. Saat tiba di Jalan Medan-Perbaungan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, petugas mengamati ciri-ciri pria yang disebutkan.
Tan membuang waktu tersangka Risky Al Hafit disergap petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Saat tas yang dibawa tersangka diperiksa, petugas menemukan enam bungkus plastik berwarna kuning bergambar durian berisi sabu dengan berat ditaksir 6 Kg. Guna pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti diangkut ke Komando.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, saat dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba DR Fery Kusnadi, SH, MH, didampingi Wakasatres Narkoba AKP OJ Samosir SH, Kanit Idik I Iptu Dhani SH, Kanit Idik II Iptu Suyadi SH, MH, KBO Iptu Dearma Sipayung SH, Kasi Humas Iptu JM Gabe Napitupulu SH, ketika dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2026) siang membenarkan tersangka diamankan berikut barang bukti sabi ditaksir seberat 6 kg.
Lanjut Kasatres Narkoba, dari pengakuan tersangka, dia dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram jika sabu diterima di Lubuk Pakam. Untuk membawa sabu itu, tersangka dikendalikan seorang pria berinisial Y dan tersangka mengaku baru pertama kali membawa sabu ke daerah Lubuk Pakam.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkas Kasatrea Narkoba. (Bobby Purba)
