Batang Kuis, metrokampung.com
Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Lubuk Pakam berinisial J menjadi sorotan setelah diduga menunggak pembayaran sewa rumah kos yang ditempati seorang wanita berinisial R di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan pemilik rumah kos, Hotang, tunggakan sewa tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026 hingga Mei 2026. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta dengan biaya sewa bulanan sebesar Rp1 juta lebih.
Kepada awak media saat ditemui di sebuah warung kopi di Tanjung Morawa pada 14 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Hotang mengaku telah berulang kali menunggu itikad baik dari pihak penyewa maupun pihak yang disebut bertanggung jawab atas pembayaran kos tersebut.
“Sudah berjalan hampir lima bulan dan sampai saat ini belum ada pelunasan,” ujar Hotang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada oknum polisi berinisial J di Polsek Lubuk Pakam. Dalam keterangannya, J mengaku akan menyelesaikan pembayaran tunggakan tersebut secara bertahap.
“Saya akan bayarkan uang kos itu dengan cara mencicil. Tolong sampaikan kepada Pak Hotang, nanti akan saya selesaikan,” ujar J kepada awak media.
Tidak hanya itu, awak media juga mendatangi rumah kos yang ditempati wanita berinisial R untuk memperoleh keterangan. R membenarkan bahwa dirinya masih menempati rumah kos tersebut dan hingga kini masih menunggu penyelesaian pembayaran dari J.
“Saya memang masih tinggal di sini dan masih menunggu dia menyelesaikan pembayaran kos. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari pun saya mengaku belum mendapatkan biaya dari dia,” kata R.
R juga mengaku pernah mendatangi Polsek Lubuk Pakam untuk menemui J terkait persoalan tersebut. Namun menurut pengakuannya, upaya itu belum membuahkan hasil.
Meski demikian, R meminta pemilik kos dan awak media untuk bersabar. Ia menyebut bahwa J berjanji akan melunasi tunggakan tersebut pada 25 Mei 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lubuk Pakam maupun pimpinan kepolisian terkait dugaan persoalan pribadi yang melibatkan anggotanya tersebut.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rel/mk)
