Medan, Metrokampung.com
Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) turun tangan memfasilitasi negosiasi keringanan biaya perawatan seorang pasien korban penusukan yang dirawat di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika Premiere, Medan. Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah atas keluhan keluarga pasien terkait besarnya tagihan rumah sakit.
Kepala Dinkes Sumut, Faisal Hasrimy, menyatakan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi intensif dengan manajemen rumah sakit untuk mencari solusi terbaik bagi keluarga korban.
"Total tagihan awalnya sebesar Rp147 juta. Setelah kami komunikasikan dengan pihak rumah sakit, diberikan keringanan sehingga menjadi Rp129,574 juta," ujar Faisal kepada pers, Minggu (7/6/2026).
Faisal menerangkan, pihak keluarga sebelumnya telah membayar deposit sebesar Rp45 juta, sehingga sisa tagihan yang harus diselesaikan saat ini berjumlah Rp84,574 juta. Selain pemotongan biaya, manajemen RS Mitra Medika Premiere juga memberikan kelonggaran waktu pelunasan hingga 10 Juni 2026.
"Kami juga masih terus berupaya mencari solusi bersama pihak-pihak terkait agar beban biaya yang ditanggung keluarga dapat semakin berkurang," tambah Faisal.
Regulasi BPJS Kesehatan dan Kronologi Rujukan
Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal, memberikan klarifikasi mengenai simpang siur status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien yang tidak dapat digunakan dalam kasus ini. Hamid membeberkan dua faktor utama yang menyebabkan pasien secara otomatis beralih menjadi pasien umum (mandiri).
Aspek Regulasi Tindak Pidana, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1) huruf r, ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan atau kekerasan.
Status Kemitraan Rumah Sakit, RS Mitra Medika Premiere merupakan fasilitas kesehatan swasta yang saat ini tidak menjalin kerja sama kemitraan dengan BPJS Kesehatan.
Hamid menekankan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan prosedur transparansi sejak awal kedatangan pasien. Kasus ini bermula ketika korban menderita luka tusuk senjata tajam dan sempat dilarikan ke RS Pertamina Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 31 Mei 2026. Karena kondisi kritis dan membutuhkan penanganan Spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskular (BTKV), pasien disarankan dirujuk ke faskes di Medan, dan keluarga memilih RS Mitra Medika Premiere.
"Sejak awal, manajemen rumah sakit sudah menjelaskan kepada keluarga bahwa faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS dan estimasi biaya operasi bisa mencapai ratusan juta rupiah. Pihak RS juga mengantongi dokumen persetujuan tindakan ("informed consent") serta rekaman CCTV yang menunjukkan pihak keluarga menyetujui prosedur tersebut," jelas Hamid.
Namun, setelah operasi berhasil dan pasien melewati masa kritis, keluarga menyatakan tidak sanggup melunasi sisa tagihan.
Viral di Media Sosial
Persoalan ini menjadi perhatian publik setelah dua potongan video berdurasi singkat viral di platform media sosial.
Dalam video pertama, seorang ibu bernama Nurmian Sari Purba menangis histeris di ruang perawatan. Ia memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar anaknya bisa diizinkan pulang dari rumah sakit.
Sementara pada video kedua, Nurmian bersama suaminya mendatangi area parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Sembari menghadap ke arah gedung, keduanya berteriak histeris memanggil nama Gubernur Sumut Bobby Nasution, bahkan sempat bersujud di aspal untuk meminta bantuan finansial.
"Anak saya ditikam orang, Pak. Di pikiran saya saat itu hanya keselamatan anak saya, saya tidak tahu kalau rumah sakit itu terlalu besar biayanya. Sisa Rp80 juta lebih lagi, kami sudah tidak sanggup membayar," ratap Nurmian dalam rekaman tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumut memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan pasien mendapatkan hak perawatan medis yang layak sekaligus mencari jalan keluar yang tidak memberatkan keluarga korban secara finansial.(Ra/mk)
