LBH Keadilan Setara dan Lapas Tanjungbalai Tanda Tangani MoU Pendampingan Hukum bagi Warga Binaan

Editor: metrokampung.com
TANDA TANGANI: Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala Lapas Tanjungbalai Refin Tua Simanullang, Selasa (17/6/2026). (Foto: Dok/Humas)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Dalam upaya meningkatkan akses terhadap layanan bantuan hukum serta memperkuat perlindungan hak-hak warga binaan pemasyarakatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara Kota Tanjungbalai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai, Selasa (17/6/2026).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, Refin Tua Simanullang, dan Ketua LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, Regen Silaban, serta disaksikan jajaran pejabat struktural Lapas dan pengurus LBH Keadilan Setara.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan, konsultasi, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada warga binaan pemasyarakatan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemenuhan hak-hak hukum warga binaan sebagaimana diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kalapas Tanjungbalai, Refin Tua Simanullang, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada warga binaan.

"Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek kepribadian dan kemandirian, tetapi juga pemenuhan hak-hak hukum warga binaan. Kehadiran LBH Keadilan Setara diharapkan dapat memberikan pendampingan dan pemahaman hukum yang lebih baik bagi warga binaan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, Regen Silaban, menegaskan bahwa lembaganya memiliki komitmen untuk memberikan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. 

Kata Regen, LBH Keadilan Setara sejak berdiri 1 April 2026 lalu sampai sekarang aktif dalam berbagai kegiatan bantuan hukum, penyuluhan, dan edukasi hukum kepada masyarakat di Kota Tanjungbalai.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membantu warga binaan memperoleh akses informasi hukum, konsultasi hukum, serta pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami percaya bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan bantuan hukum," kata Regen Silaban.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pendampingan hukum bagi warga binaan yang memenuhi syarat, serta berbagai program edukasi hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

"Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pembinaan yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mewujudkan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan," pungkasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan dokumen kerja sama, foto bersama, serta diskusi mengenai program-program kolaboratif yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat guna mendukung pembinaan dan pemenuhan hak-hak warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai.(ES/MK) 

Share:
Komentar


Berita Terkini