Medan, metrokampung.com
Sengketa hukum antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dengan PT Astra Sedaya Finance (ACC) Cabang Medan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Sidang kedua yang digelar pada 25 Juni 2026 menjadi perhatian karena mengangkat dugaan persoalan mendasar mengenai keabsahan proses pembebanan Jaminan Fidusia yang menjadi dasar penagihan maupun eksekusi terhadap konsumen. Berdasarkan informasi yang beredar, gugatan tersebut mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil dalam pembuatan Akta Jaminan Fidusia serta penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia.
LPK-RI menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak-hak konsumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan dan menunggu penilaian majelis hakim.
Apabila dalam persidangan terbukti terdapat pelanggaran terhadap prosedur pembentukan jaminan fidusia, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa pembebanan jaminan fidusia dilakukan dengan akta notaris dan wajib didaftarkan agar memperoleh kekuatan hukum sebagai jaminan fidusia.
Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi atau penyerahan sukarela dari debitur. Dalam kondisi demikian, penyelesaian harus melalui mekanisme pengadilan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh perlakuan yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif, serta mendapatkan kepastian hukum dalam setiap transaksi pembiayaan.
Rangkaian persidangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang dapat memberikan kejelasan mengenai penerapan hukum jaminan fidusia di sektor pembiayaan. Putusan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi konsumen maupun perusahaan pembiayaan, sehingga praktik pembiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh dugaan yang disebutkan di atas masih merupakan materi gugatan yang sedang diperiksa di pengadilan. PT Astra Sedaya Finance berhak menyampaikan jawaban, bantahan, alat bukti, dan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Tim.
