Keluarga Korban Berharap Polsek Binjai Timur Segera Menggelar Perkara Dugaan Perusakan iPhone Senilai Rp22 Juta

Editor: metrokampung.com

Binjai, metrokampung.com
Keluarga korban berharap proses penyidikan atas dugaan perusakan sebuah iPhone senilai sekitar Rp22 juta yang ditangani Polsek Binjai Timur dapat segera memasuki tahap gelar perkara.

Menurut keterangan keluarga korban, laporan polisi telah dibuat dan diterima oleh pihak kepolisian. Korban, orang tua korban, serta saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terlapor juga telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain itu, barang bukti berupa iPhone yang mengalami kerusakan beserta dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan pembuktian.

Keluarga korban menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Berdasarkan komunikasi dengan penyidik, perkara tersebut masih dalam proses dan direncanakan akan segera dilakukan gelar perkara.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan kami adalah agar ada kepastian hukum bagi semua pihak," ujar pihak keluarga.

Keluarga korban juga berharap kepolisian terus memberikan informasi perkembangan penyidikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap laporan diproses secara adil dan profesional.


Laporan : Romson Nainggolan, Amd.
Share:
Komentar


Berita Terkini