![]() |
| Aktifitas Galian C di desa Pulo Raja, Serbajadi, Serdang Bedagai di dusun VII di lahan milik Mahdan dan tanah hasil galian ini dibawa ke Pantai Labu untuk menimbun lahan 6 Hekatre milk A. |
Serdang Bedagai, Metrokampung.com
Tiga lokasi Galian C yang berada di Sea Sialang dusun 2, dan desa Kelapa I dusun 4 (keduanya di Deliserdang) serta desa Pulo Tagor/Serbajadi Dusun 7 (Serdang Bedagai) yang diduga illegal, yang pelaku usahanya berinisial A, warga keturunan, yang berdomisili di Beringin/Deliserdang,di duga kuat usaha tersebut di "back up" aparat baju hijau hingga aparat sipil tak berdaya.
Informasi diperoleh, kegiatan galian C itu dilakukan untuk menimbun lahan milik A di Pantai Labu seluas kurang lebih 6 hektar dan info dari pihaik desa Pulo Tagor dan kecamatan Serbajadi saat di konfirmasi jmereka sebelumnya tidak mengetahui adanya kegiatan penggalian tanah milik Mahdan, warga setempat.
Setelah warga mengetahui adanya kegiatan galian C ini maka warga setempat heboh dan mempertanyakan hal itu ke Kades dan Camat, lalu pihak desa dan kecamatan memanggil pihak pengawas lapangan yang bernama Cipto, lalu aktifitas galian C berhenti dan tak berapa lama kembali beraktifitas hingga kini.
Saat metrokampung mengkonfirmasi pihak desa, Minggu (26/7/26) melalui Kadesnya yang bernama Heriyanto, mengatakan bahwa kegiatan itu ilegal alias tak punya izin.
"Enggak ada izinnya," jawab Heriyanto via whatapps.
Sementara Camat Serbajadi, Rahma br Saragih melalui whatapps mengatakan akan memanggil pihak Trantib untuk manggil pengawasnya bernama Cipto, dan hingga kini belum ada kejelasan tindakan pemerintah Kecamatam Serbajadi atas aktifitas Galian C itu yang hingga kini masih beraktifitas.
Kemudian awak media menanyakan kepada salah seorang warga atas aktifitas Galian C itu, dan warga membeberkan bahwa sebelumnya pihak kecamatan Serbajadi dan pihak desa Pulo Tagor telah mengingatkan kepada pihak pelaku usaha Galian C yakni A untuk menghentikan kegiatan Galian itu karena belum ada izin dan beberapa hari berhenti, kemudian kembali beraktifitas hingga kini tanpa hambatan.
"Hingga kini mereka masih melakukan penggalian dan pengangkutan tanah di desa Pulo Tagor tanpa ada yang melarang dan pengawasnya di Pulo Tagor adalah Cipto, juga di desa Sialang, Bangun Purba (Deliserdang) di sana ada pengawas lapangannya nerinisial T, warga Galang dan di Kelapa I (Galang) pengawas lapangannya nerinisial G, dan ketiganya ada pimpinannya atau Bosnya, ya si A itu Bang, kita sudah tau bersama lah kalau kegiatan illegal sudah dilarang tapi masih berlanjut," jelas warga yang namanya tak ingin di sebut.
Warga juga berkata kalau hasil Galian C dari Pulo Tagor di angkut keluar lewat desa Pulo Gambar (Deliserdang).
"Angkutan Galian C dari desa Pulo Tagor itu keluar lewat desa Pulo Gambar Bang," pungkas warga.(Bobby Purba)




