![]() |
| Buat Pengaduan : Dimas saat membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat. |
Langkat, Metrokampung.com
Seorang oknum wartawan berinisial SM,Cs yang menulis berita di beberapa media online dan bertugas di Kabupaten Langkat, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor : STTLP/B/601/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 20 September 2026.
Pelapor, Mas'ud,SH.MH, atau yang akrab disapa Dimas saat ditemui usai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari pemberitaan Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat yang sejak bulan Agustus 2026 terus- menerus diberitakan dengan narasi berita bohong (Hoax).
"Atas pemberitaan tersebut saya selaku Wakil Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat merasa sangat dirugikan, apalagi narasi berita itu ikut menyerang kehormatan saya. Apalagi, atas berita yang mereka terbitkan itu, saya telah membatahnya dan menjelaskan perihal kejadian yang sebenarnya kepada beberapa rekan jurnalis. Bahkan juga, media yang membuat berita miring tersebut juga ikut menerbitkan berita bantahan saya, Namun, SM,Cs tidak berhenti sampai di sini, tapi terus memberitakan dan memelintir berita sanggahan yang telah saya buat ke beberapa media. Bahkan, dia membuat dan menerbitkan berita dengan narasi fitnah yang tidak ada saya lakukan dan ucapkan dengan mengatakan "orang yang disebut bernama Dimas menyebarkan berita bohong bahwa seorang oknum wartawan berinisial SM, mendatangi Kepala MAN 2. Disebutkan oknum wartawan itu meminta sejumlah uang kepada Lena Pohan. Lalu terhadap oknum wartawan itu dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Mereka mengatakan, karena oknum wartawan itu menangis-nangis minta dilepaskan, oleh karena rasa kasihan, terang Dimas, maka oknum wartawan itu pun dilepaskan,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/9/2026).
Terkait pernyataan ini, saya tidak ada menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Karena itu, saya menilai Perbuatan SM,Cs sudah sangat keterlaluan dan mengada-ngada dalam membuat berita, yang tentunya ini sangat bertentangan dengan fungsi dan peran Jurnalis dalam pemberitaan. Nah, terhadap perbuatan SM,Cs ini saya tidak hanya melakukan upaya hukum Pidana di Polres Langkat, tapi saya juga menempuh upaya hukum Perdata di Pengadilan Negeri Stabat mengenai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan juga akan menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers. Tujuan saya menempuh upaya hukum ini adalah agar jelas dan terang kebenaran atas pemberitaan yang mereka tuduhkan kepada saya dan kepada Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat (MAN 2 Langkat),"ujar Dimas.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, Perbuatan wartawan yang membuat berita berisi narasi fitnah dan opini pribadi tanpa fakta untuk menyerang kehormatan orang lain disebut dengan pemberitaan bohong (hoaks), fitnah, atau pembunuhan karakter (character assassination), yang mana dalam dunia jurnalistik dan hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi serius dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tindakan tersebut melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, dimana disebutkan di Pasal 1 : Wartawan Indonesia memproduksi berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Membuat narasi fitnah dengan sengaja jelas menunjukkan itikad buruk untuk merugikan orang lain, Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
"Pers atau wartawan tidak kebal hukum jika terbukti dengan sengaja menyebarkan fitnah, terutama jika tulisan tersebut dibuat tanpa dasar produk jurnalistik yang sah (misalnya, media abal-abal yang tidak terverifikasi Dewan Pers), maka pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian sebagai mana di jelaskan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang- Undang nomor : 1 tahun 2023," pungkasnya. (BD)
