Dugaan Penghentian Penyidikan Pengrusakan, Tim Hukum KBPA Gugat Polrestabes Medan

Editor: metrokampung.com
Pemohon didampingi oleh tim advokat dari Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Mangatur Hutauruk, S.H., M.H.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Pengadilan Negeri Medan menggelar persidangan permohonan Praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn. Permohonan ini diajukan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya, Kemal Sianipar, S.H., guna menguji keabsahan tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kepolisian) atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Dalam perkara ini, Pemohon didampingi oleh tim advokat dari Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) yang dikomandoi oleh Hazairin, S.H., serta beranggotakan Zairida, S.H., M.Hum., Mangatur Hutauruk, S.H., M.H., dan Chendra Daulat Nasution, S.H., M.Hum.

Dugaan Pengrusakan dan Penghentian Penyidikan
Perkara ini berakar dari Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 7 Agustus 2023. Pemohon melaporkan dugaan pengrusakan yang melanggar Pasal 170 subsidair Pasal 406 KUHP (UU RI No. 1 Tahun 1946).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Pemohon, peristiwa bermula pada Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Purnama Nomor 20 M, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia lahan yang diakui milik DR. Viktor Tobing. Pelapor mendapati dugaan perusakan pagar bambu serta penanaman pagar beton oleh pihak terlapor. 

Peristiwa tersebut berdampak pada kerusakan sejumlah tanaman produktif (pisang, bambu, matoa, pepaya, hingga ubi) serta kerusakan tiga petak kolam ikan lele. Peristiwa ini turut disaksikan oleh M. Purba, Pinta Simanungkalit, dan B. Nainggolan.

Substansi gugatan praperadilan ini dilayangkan setelah Termohon menghentikan proses penyidikan atas laporan tersebut. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2025.


Jadwal Persidangan

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sulhanuddin, S.H., M.H. telah memasuki agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon pada Jumat, 28 Agustus 2026. Persidangan dilanjutkan pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda penyerahan Replik dari Pemohon atas jawaban Termohon.

Tim Hukum KBPA menegaskan komitmennya untuk mengawal proses permohonan praperadilan ini hingga tuntas. Kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan Pemohon serta mendorong penyidik untuk menuntaskan perkara a quo secara profesional, obyektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini