Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Lolos dari kejaran satpam tak membuat Roy Berkat Lase (26) lolos untuk selamanya. 11 hari setelah kepergok mencuri kabel, pelarian warga Desa Pasaran Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Lase berhasil dibekuk Polisi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 wib.
Informasi diperoleh, sebelumnya pada Kamis (3/9/2026) sekira pukul 15.00 wib, Irfan Sugandi Marbun menuju ke gudang penyimpanan barang berupa kloset untuk stok opname di gudang PT Mark Dynamics Indonesia (MDI), Tbk, di Kawasan Industri Medan Star Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa Km 18,5 Dusun III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Saat membuka pintu gudang, Irfan Sugandi Marbun berteriak kearah dan melihat jika pelaku Roy Berkat Lase memotong kabel TIC didalam gudang. Pelaku langsung melarikan diri dengan membawa satu buah gunting besi. Irfan Sugandi Marbun berbalik arah dan memberitahukan kepada Damson Sirait ada orang dalam gudang. Keduanya melakukan pengejaran hingga keluar gudang namun pelaku tak dapat. Selanjutnya perusahaan membuat laporan pengaduan yang dikuasai kepada Ridwan.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Pada Senin (14/9/2026) personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelalu Roy Berkat Lase sedang berada di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Roy Berkat Lase. Guna pemeriksaan, pelaku berikut barang bukti satu buah gunting besi dan dua meter kabel TIC diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika di konfirmasi pada Senin (14/9/2026) sore membenarkan pelalu Roy Berkat Lase diamankan. (Bobby Purba)
