Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Zefri Hariyanto (34) warga Gang Rahayu Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 20.00 wib. Mantan narapidana (Napi) kasus curanmor ini menggasak sepeda motor Honda Vario Warna Hitam milik Sri Endang Purwosari (44) BK 4302 MBF warga Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Informasi diperoleh, sebelumnya pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 wib, ketika Sutedy suami korban mengendarai sepeda motor milik korban datang ke rumah Wandi di Jalan Kebun Sayur Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, untuk membabat rumput.
Tiba di lokasi kejadian, Sutedy memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan mesin mati dan kunci kontak masih lengket di tempat kunci kontak sepedamotor. Kemudian pelaku Zefri Hariyanto mendatangi Sutedy untuk membabat rumput didepan rumah pelaku yang jaraknya berkisar 100 meter dengan menjanjikan diberikan uang rokok. Sutedy tak menyadari jika sepeda motor yang dibawa pelaku adalah sepeda motor yang dipakainya meskipun Sutedy melihatnya.
Kemudian Willy Wijaya menjumpai Sutedy dan bertanya dimana sepeda motor nya. Sutedy menjawab dibawah pohon rambutan. Lalu Willy Wijaya mengatakan kepada Sutedy jika sepeda motor nya sudah dibawa orang. Sutedy bertanya siapa yang membawanya dan dijawab Willy Wijaya yang membawa adalah Zefri Hariyanto. Sutedy mengatakan kepada Willy Wijaya jika pelaku menyuruhnya untuk membabat rumput di depan rumah pelaku. Tersadar, Sutedy dan Willy Wijaya mengejar pelaku namun tak ditemukan. Keberatan, isteri Sutedy melaporkan ke Polisi sesuai LP / B / 319 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang dengan pelapor Sri Endang Purwosari tanggal 9 September 2026.
Mendapat laporan pengaduan korban, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, MH, dan sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.30 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Zefri Hariyanto sedang berada di Gang Pupuk Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Zefri Hariyanto. Guna pemeriksaan, pria pengangguran ini diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku Zefri Hariyanto diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban dan saat di kawasan Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang bertemu dengan Amran dan menyuruh untuk menjual kan. Lalu Amran pergi dan tidak kembali lagi. "Pelaku Zefri Hariyanto mantan narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara," sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (Bobby Purba)
