LUBUK PAKAM, metrokampung.com – Jalan Suasa Tengah Pasar VI–Kongsi VI sepanjang 1,645 kilometer kini telah selesai diaspal. Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jalan sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.
Pengaspalan jalan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, plang berwarna hijau yang memuat informasi terkait pembangunan jalan juga telah dipasang di lokasi.
Dalam kegiatan peresmian jalan bersama Bupati Deli Serdang di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (28/10/2026), Peri Pribadi alias Dede, salah seorang warga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas selesainya perbaikan jalan tersebut.
Menurut Dede, kondisi jalan kini jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya yang dipenuhi lubang dan kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Kami mengucapkan terima kasih karena jalan ini sudah diaspal. Sekarang sudah lebih baik dari sebelumnya yang berlubang. Kami sebagai warga tentu merasa senang dengan perbaikan ini,” ujar Dede.
Meski demikian, Dede berharap penertiban bangunan liar di sepanjang jalan tersebut dapat segera dipercepat. Keberadaan bangunan liar dinilai meresahkan warga sehingga perlu mendapat perhatian dan penanganan serius dari pihak terkait.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, mengatakan pemerintah kabupaten terus berupaya melakukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pembangunan jalan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami ingin akses yang lebih baik dapat mendukung kelancaran aktivitas warga. Kami juga mendorong agar informasi pembangunan, termasuk melalui plang hijau di lokasi, dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi,” ujarnya.
Terkait penertiban bangunan liar, Bupati menjelaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melayangkan surat peringatan kepada pihak terkait agar melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Surat peringatan pembongkaran mandiri telah diberikan. Kita tunggu SOP yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Sumber: Diskominfostan Deli Serdang
Editor: Simon Sinaga





