Galang, Metrokampung.com
Polsek Galang menjebloskan Khairudin Lubis alias Pito (24) ke penjara karena mencuri seng atap rumah toko milik Eva Christy Rangkuti, Rabu (21/11/ 2026), sekira pukul 21.00 Wib, di Jalab.Imam Bonjol, Tanjung.Garbus Satu, Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Penangkapan terhadap tersangka bermula korban mengkuasakann laporannya melalui DIKA GUSTIAWAN dengan LP/B/26/IV/2026/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Tgl. 19 April 2026
- SP. Kap/50/VIII/RES.1.8/2026/Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.
Dalam laporan itu dijelaskan, bahwa kejadian berawal ketika korban mendapat informasi bahwa para pelaku telah mengambil tanpa izin beberapa seng dan ketika korban sampai ke TKP memergoki para pelaku sebanyak 2 orng (PITO dan (Rid/DPO) sedang mengambil seng dan ketika melihat korban datang para pelaku langsung melarikan diri, sementara seng sebanyak 4 lembar tertinggal di TKP.
Akibat kejadian tsb, korban merasa dirugikan dan seng sebanyak 90 lembar telah hilang dicuri lalu korban membuat LP di Polsek Galang.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang bergerak melakukan lidik dan mendapatkan keterangan kalau pelaku KHAIRUDIN LUBIS Alias PITO berada di seputaran jalan Imam bonjol, Lubuk Pakam.
Mendapati informasi itu pers Opsnal unit reskrim polsek Galang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Samuil J Barus,SH mendatangi tempat tsb dan memantau / mengintai pelaku selama ± 1 jam dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat di introgasi petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Seng milik Korban EVA C RANGKUTI, dan melakukan pencurian sebanyak 2 kali Mesin AC Out Door disalah satu Market didaerah Petumbukan, Galang.
Kapolsek Galang, AKP Doli S Silaban SH MH kepada wartawan mengatakan, pelaku bersama beberapa barang bukti telah diamankan.
"Pelaku adalah org yg paling dicari oleh banyak warga setempat dikarenakan sudah membuat keresahan warga dan mereka dikenakan Pasal 477 UU 1/2023 KUHPidana," jelas Doli.(Bobby Purba)

