Polsek Tanjung Morawa Tangkap M. RYAN FAHLEVI LUBIS, Pelaku Pencurian Handphone Dan Tablet Android Milik CV MIXUE TAMORA

Editor: metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan M. RYAN FAHLEVI LUBIS, (33) warga Jln Pahlawan Lingkungsn I Gang Sempurna, Pekan Tamora, Kecamarsn Tanjung Morawa, Deliserdang.atas kasus pencurian handphone dan tablet android milik toko CV. MIXUE TAMORA, Minggu (1/112026) sekira pukul 00.20 Wib.di Jln. Pahlawan Gg. Lurah Link. I Kel. Pekan Tamora, Tanjung. Morawa, Deliserdang.

Tanjung Morawa, Metrokampung.com
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan M. RYAN FAHLEVI LUBIS, (33) warga Jln Pahlawan Lingkungsn I Gang Sempurna, Pekan Tamora, Kecamarsn Tanjung Morawa, Deliserdang.atas kasus pencurian handphone dan tablet android milik toko CV. MIXUE TAMORA, Minggu (1/112026) sekira pukul 00.20 Wib.di Jln. Pahlawan Gg. Lurah Link. I Kel. Pekan Tamora, Tanjung. Morawa, Deliserdang.

Penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan pihsk CV MIXUE TAMORA,yang dikuasakan kepada KARTIKA SARI (33).

Diperoleh keterangan, kejadian pencurian tersebut diketahui berawal pelapor mengecek meja kasir melihat 1 unit handphone dan Tablet tidak ada lagi dan selanjutnya pelapor membuka laci kasir yg berisikan uang hasil penjualan sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut Cv.Mixue Tamora mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah) selanjunya Pelapor melaporkan kejadian tersebut k Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum dengan bukti LP / B / 443 / X / 2026 / SPKT / POLSEK TANJUNG MORAWA / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMATERA UTARA.

Mendapat laporan pengaduan itu, Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan dan mendapat info bahwa pelaku M. RYAN FAHLEVI LUBIS terlihat sedang melintas di Jln. Pahlawan Gg. Lurah Link. I Kel. Pekan Tamora Kec. Tg. Morawa Kab. DS.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tg. Morawa yg dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H. beserta anggota langsung bergerak menuju ke lokasi yg dimaksud dan mengamankan oelaku M. RYAN FAHLEVI LUBIS, kemudian pelaku diboyong ke Mako Polsek Tg. Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi terhadap pelaku M. RYAN FAHLEVI LUBIS, bahwayang  bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Biasa atas 
Barang Berupa 1 unit Handphone merk Samsung,warna Hitam,dengan nomorImei1:352691970001863, nomor imei2:356428720001869 nomor Sim Card yang terpasang 082130144080, 1 unit Tablet Merk Galaxy Tab  A7 Lite,Warna Gray dengan nomor Imei:356744653940281, Uang Tunai sebesar Rp.2.007.000”(Dua Juta Tujuh Ribu Rupiah.

Barang Bukti yang sudah diamankan Polisi
1 unit Tablet Merk Galaxy Tab A7 Lite,Warna Gray dengan nomor Imei:356744653940281 dari Tersangka M.RYAN FAHLEVI LUBIS.

Pelaku M. RYAN FAHLEVI LUBIS juga mengakui bahwa terlibat dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian Biasa sesuau LP/B/446/X/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 20 Oktober 2026 sekira pukul 07.30 Wib, Tkp di Cafe Tommorow Coffee, Jln. Pahlawan Link. II Kel. Pekan Tamora Kec. Tg. Morawa Kab. DS dengan Korban PT. Kopi Bintang Indonesia.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP JONNI H. DAMANIK, S.H,M.H kepada wartawan mengatakan pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan sesuai hukum yang berlaku akan di tindak lanjuti.

"Pelaku dan barang bukti sudah di amankan dan kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana," pungkas Jhonny.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini