Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polisi Karena Menyimpan Ganja

Editor: metrokampung.com
Seorang pria paruh baya, SARIFUDIN LUBIS alias Udin Dono (5) warga Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus aparat Polsek Galang karena menyumpan naekoruka jenis ganja, Jumat (30/10/ 2026)  sekira pukul 13.00 Wib, Jalan Perintis Kemerdekaan LK IV, Kel. Galang Kota, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Galang, Metrokampung.com
Seorang pria paruh baya, SARIFUDIN LUBIS alias Udin Dono (5) warga Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus aparat Polsek Galang karena menyumpan naekoruka jenis ganja, Jumat (30/10/ 2026)  sekira pukul 13.00 Wib.
JalanPerintis Kemerdekaan LK IV, Kel. Galang Kota, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Informasi diperoleh Polsek Galang mendapat info, ada seorang lelaki dewasa lengkap degan ciri-ciru nya dan menggunakan sepeda motor roda dua yang diduga Membawa, Menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Jenis Tanaman Ganja Kering utk diedarkan.

Mendapati informasi itu, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Galang langsung melakukan penyelidikan danmelihat pelaku lewat dan melintas di Jl. Perintis Kemerdekaan LK IV Kel. Galang Kota Kecamatan Galang, kemudian Tim memberhentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan thp pelaku yg pada saat itu sedanflg menggendong 1 buah tas ransel hitam dan hasil pemeriksaan tas tsb, ditemukan didlmnya berupa Ganja kering yg dibungkus dlm plastik warna hitam.

Setelah diintrogasi oleh Tim Opsnal, pelaku mengaku bernama SARIFUDIN LUBIS dan sering dipamggil Udin Dono mengakui bahwa barang berupa Ganja kering tsb adalah miliknya yang dibelinya dari Sdr. Robet seharga Rp. 550.000 (berat ± 1 Ons) dan transaksi di Jalan Besar Galang - Pagar Merbau.

 Juga diamankan sejumlah Barang Bukti berupa, Daun Ganja Kering didalam plastik hitam seberat ± 1 Ons. 1 unit Sepeda Motor merk china tanpa nomor Polisi, 1 bungkus paper tiktak merk Toreador,1buah tas merk Ripcurl, 1unit Handphone Redmi.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Galang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Galang, Doli S Silaban SH MH kepada wartawan mengatakan, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satresnarioba Polresta DS. 

" Tersangka dan barang bukti telah kita serahkan ke Satnarkoba Polresta Deliserdang dan pelaku di kenakan U No 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 05 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga  atas UU No. 2 tahun 2002," ujar Doli.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini