![]() |
| Add caption |
Asahan-metrokampung.com
Bupati Asahan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya program Dana Desa. Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan prosedur dan juga ketentuan serta dapat
dipertanggungjawabkan. Diharapkan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus bisa membawa perubahan desa ke arah yang lebih baik.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nazaruddin, dalam acara Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Kementerian Desa dan
PDTT, Kemendagri dan Kepolisian RI tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Desa, di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Senin (23/10/2017).
“Kades dan camat adalah garda terdepan, dalam pengawasan dan penggunaan Dana Desa dan juga seluruh elemen masyarakat Kab. Asahan untuk mengawal Pengelolaan Dana Desa.”Kata Nazaruddin
Nazaruddin mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan selalu melakukan pengawasan dan pencegahan, terhadap penyalahgunaan penggunaan Dana Desa. Sebagaimana Pemkab Asahan mensosialisasi pengawasan, pengamanan dan pengawalan penggunaan anggaran desa 2017 dan juga menggandeng Kejaksaan Negeri Asahan turut serta dalam pencegahan anggaran desa yang tidak tepat sasaran.
“Dan hari ini, sosialisasi atas tindak lanjut nota kesepahaman terkait pemcegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan desa. Langkah ini adalah salah satu langkah preventif” katanya.
Menurut Nazaruddin, Dana Desa digunakan untuk membantu desa dalam meningkatkan perekonomian daerah. Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa mencapai Rp 126 trliun dalam kurun waktu 3 tahun, sejak digulirkan pada 2015 kepada seluruh desa di Indonesia, termasuk Kabupaten Asahan. “Jangan sampai, Dana Desa justru menjadi petaka bagi kepala desa, karena tergiur menyelewengkan dana, hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga, dalam acara Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) Kementerian Desa dan PDTT, Kemendagri dan Kepolisian RI tentang Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Desa, di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (23/10/2017). Dalam kesempatan itu, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syajrin Ritonga menyampaikan kepada seluruh pengguna anggaran Dana Desa agar mengelola Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga nantinya tidak berhadapan dengan hukum.
“Jangan sampai, Dana Desa justru menjadi petaka bagi kepala desa, karena tergiur menyelewengkan dana, hingga akhirnya harus berhadapan dengan hukum.”pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Paijan, camat dan kades se Kabupaten Asahan.
Reporter : Wahid Lubis
Editor : simon sinaga
