Warga Minta Polisi Gerebek Gudang BBM Diduga Ilegal di Jl. Damar Wulan Desa Sampali

Editor: metrokampung.com

MEDAN, metrokampung.com
Diduga lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, masih terus beroperasi.

Gudang BBM ilegal milik HN berlokasi di Jl. H Anif Desa Sampali sempat tutup karena mendapat informasi akan dirazia oleh aparat penegak hukum. 

Seorang warga setempat menyebutkan, aktivitas dan operasional di dalam gudang hanya terlihat setiap malam hari.

"Sering terlihat mobil keluar masuk ke dalam gudang, terutama malam hari. Kami tahu itu gudang tempat penampungan BBM Ilegal, diduga pemiliknya HN,"  ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Disisi lain, aktivitas penimbunan BBM ini jelas melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 Miliar.

Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Keberadaan gudang ilegal ditengah pemukiman padat penduduk dapat meningkatkan kawasan resiko kebakaran besar yang dapat memakan korban jiwa.

Sudah saatnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dan hukum, bukan kepada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kami berharap agar Kapolrestabes Medan dan Kapoldasu menggerebek lokasi pengoplosan BBM ilegal di Desa Sampali ini,” harap warga. (mpu/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini