Warga Aras Kabu Datangi Kejari Lubuk Pakam, Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang mereka sampaikan kepada Kejari Deli Serdang pada 26 November 2025, Rabu (10/12/25).

Langkah tersebut diambil warga karena menganggap belum ada kejelasan mengenai penanganan laporan yg di adukan masyarakat kepada kejari Deli Serdang.

Menanggapi kunjungan warga, Andi Sitepu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai kesepakatan yg disepakati antara Kejari Deli Serdang dan inspektorat Deli Serdang. Ia menyampaikan bahwa Kejari telah mengirim surat resmi kepada Inspektorat Deli Serdang pada 2 Desember 2025, yang kemudian diterima pada 5 Desember 2025.

“Kami sudah menyurati Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Aras Kabu. Untuk hasilnya, masyarakat atau pelapor dapat langsung mendatangi Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk informasi lebih lanjut,” jelas Andi Sitepu.menyampaikan prosedur kesepakatan yg di sepakati antara kejari dan inspektorat Deli serdang.

Namun, warga Aras Kabu mengaku pesimis terhadap kinerja Inspektorat. Mereka menyampaikan bahwa laporan serupa sebelumnya juga pernah mereka ajukan ke Inspektorat pada 3 Oktober 2023, namun hingga kini belum ada tindak lanjut maupun informasi hasil pemeriksaan.

“Kami pesimis dengan pihak Inspektorat Deli Serdang. Laporan dugaan korupsi Dana Desa Aras Kabu sudah pernah kami sampaikan sejak 3 Oktober 2023, tetapi sampai sekarang kami tidak mengetahui hasil dari laporan kami,yg jelas kami lihat penanganan laporan kami tidak ada kejelasan lanjut dan kami tidak tahu bagaimana perkembangan kasusnya,” ungkap salah seorang warga.

Warga berharap laporan kami kali ini berjalan sesuai suprimasi hukum yg berlaku, pihak terkait dapat menangani dugaan penyimpangan dana desa tersebut secara serius, mengingat dana desa merupakan anggaran yang menyangkut kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.dan masyarakat berkomitmen akan memantau penuh berjalan nya laporan ini sampai titik terang sesua konstitusi hukum yg berlaku.(rel/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini