MEDAN - METROKAMPUNG.COM
Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara Mustofawiyah berang menanggapi perihal beredarnya penggalan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat yang dituangkan KPK Nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 menjelaskan soal penetapan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Salah satu nama dalam surat itu mencantumkan nama Mustofawiyah sebagai tersangka.
Ketika Tribun Medan menanyakan hal tersebut, Mustofawiyah merasa belum menyandang status sebagai tersangka.
"Itu baru pengumuman pemberitahuan bahwa dilakukan penyidikan, habis. Belum jadi tersangka. Pengumuman masih. Kalau pun dikatakan tersangka, karena ditersangkakan gak bisa. Itu kan masih dalam proses," kata Mustofawiyah saat dihubungi, Sabtu (31/3/2018).
Baca: Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Bilang, Bongkar Semua Pejabat Sumut Terlibat Suap!
Baca: Suap Kasus Mantan Gubernur Sumut, KPK Tetapkan Tersangka Baru 38 Orang, Mustofawiyah Tidak Tahu
Jika pun nanti akhirnya KPK menetapkannya sebagai tersangka, politisi dari Partai Demokrat ini mengaku akan bertarung di Meja Hijau melawan KPK.
"Mari kita bertarung di pengadilan lah. Masih ada pengadilan. Itu bukan segalanya. Itu hak mereka (KPK). Saya juga punya hak membela diri," ucapnya.
Nada Mustofawiyah terdengar berkali-kali meninggi saat ditanyakan terkait surat dari KPK. Terlebih ketika ditanyakan dugaan dirinya berperan menima suap.
"Gak usah. Itu (dugaan terima suap) gak perlu dijawab lah. Kau buat orang emosi nanti, ah. L***ong lah sama kau," katanya sembari mengakhiri panggilan.(red)