![]() |
| LPJU (Solar Cell) Terpasang sebanyak 174 unit di Dinas perhubungan Serdang Bedagai.(ft/ist) |
Medan, Metrokampug.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar,SH,M.Hum pada peringatan Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) yang baru lalu berpesan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama didaerah.
Pesan keras yang disampaikan Kajati Sumut bukanlah sekedar peringatan saja. Kendati demikian praktik-praktik penyimpangan anggaran masih kerab terjadi.
Tahun anggaran 2025 dugaan penyimpangan anggaran terjadi di Dinas perhubungan Serdang Bedagai. Anggaran Paket Pembelian LPJU (Solar Cell) Terpasang sebanyak 174 unit dengan pagu Rp.6.699.000.000 diduga Mark Up.
Proyek pembelian LPJU Solar Cell oleh dinas perhubungan kabupaten serdang bedagai sebanyak 174 unit,dengan metode pemilihan e-purchasing sumber dana APBD TA. 2025 dengan harga per unit nya 38.500.000.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga terjadi Mark Up karena harga yang terlalu mahal. Sementara ada harga yang jauh lebih murah dengan spesifikasi barang yang sama namun panitia pengadaan lebih memilih harga yg jauh lebih mahal. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa panitia dalam hal ini PPK yang juga menjabat sebagai kepala dinas perhubungan memiliki tujuan tertentu.
Dikutip dari berbagai sumber, harga barang dengan spesifikasi yang sama diketahui , harga lampu Rp.10.000.000, harga tiang dan pemasangan Rp.7.000.000. Total harga per unit sebesar Rp. 17.000.000.
Jika di kalkulasikan Rp 17.000.000 x 174 unit = Rp.2.958.000.000, inilah harga dengan spesifikasi yang sama.
Jika dihitung dengan besarnya pagu Rp.6.699.000.000 dikurangi dengan pembelian dengan spesifikasi yang sama Rp.2.958.000.000 = Rp.4.041.000.000.
Pembelian LPJU Solar Cell hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp.Rp.4.041.000.000.
Sementara pembelian solar cell yang dilakukan oleh PPK Rp.38.500.000 x 174 unit = Rp.6.699.000.000.
Terlihat selisih harga yang cukup jauh.
Ketika dikonfirmasi, Senin (5/1/2026), terkait dugaan Mark Up dan rangkap jabatan sebagai PPK, Kepala dinas Perhubungan Serdang Bedagai Gunawan Jaya Wardana Hasibuan, S.STP tidak menjawab.
Diketahui, Tahun 2025, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Serdang Bedagai (Sergai) Gunawan Jaya Wardana Hasibuan, S.STP dinonaktifkan oleh Bupati Darma Wijaya karena dianggap tidak mampu bekerja efektif.
Gunawan tidak menjalankan perintah mengaktifkan kembali terminal di Dolok Masihul.(Ra/BBS/mk)
