Pewaris Pasar Tiga Lembu Nilai, Pemkab Karo Gelar Rapat Membahas Dongeng

Editor: metrokampung.com
Kuasa ahli waris pertanyakan kejelasan status lahan eks-Tiga Lembu (nomor 4 dari kiri)

KABANJAHE - METROKAMPUNG.COM
Terbitnya surat pengakuan kepemilikan oleh Pemda Karo terhadap lahan Eks-Pasar Hewan (Tiga Lembu) seluas lebih-kurang 16.500 M2 di Desa Sukaramai, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo membuat ahli waris mempertanyakan kelayakan dokumen yang dipegang Pemda Karo,  Rabu (28/3/2018) di gedung Ruang Rapat Bupati Karo.

Pada pertemuan sebelumnya, 16 Maret 2018 lalum bersama Forkopimda Kabupaten Karo telah melakukan mediasi atas lahan pasar hewan desa Sukaramai. Atas dasar itu, kemudian dilakukan pertemuan lebih lanjut.  Pertemuan yang dibuka sekretaris daerah (sekda), Terkelin Kamperas Purba yang selanjutnya diarahkan memimpin pertemuan oleh asisten II , didampingi asissten III Bupati Karo.

Pembahasan lahan (Eks Pasar Hewan) yang menjadi objek sengketa dimana lahan seluas 16.500 M2 diklaim Pemerintah Daerah Karo kepemilikannya dan menyatakan tercatat sebagai aset daerah. Sementara, warga Sukaramai atau ahli waris dari Alm Rukun Ginting terhadap lahan yang dimaksud melalui kuasanya, Julianus Sembiring, SPd, menjelaskan, dari unsur yuridis dan administrasi adalah tugas BPKAD, secara fisik lahan 5.600 M2 persegi sudah dikuasai warga dengan mendirikan bangunan diatasnya.

"Oleh itu, sambungnya, jika Pemda Karo berkeinginan menguasai lahan tersebut harus memberi konvensasi kepada masyarakat, katanya.

Dirinya juga mempertanyakan dokumen yang dimiliki Pemda Karo.

”Apakah Pemda Karo memiliki dokumen kepemilikan? "tanya Julianus.

Kuasa ahli waris pertanyakan kejelasan status lahan eks-Tiga Lembu (nomor 4 dari kiri)
“Kalau rapat hanya membahas dongeng-dongeng, saya kira pertemuan kita hari ini tidak berguna,” sambung julianus.

Menambahkan hal itu, Tim Kuasa Ahli Waris, Natanail Tarigan, menegaskan "yang diklaim pemda tidak jelas objeknya, oleh itu diminta kepada Kejari Karo membantu Pemda Karo untuk mendorong Pemda Karo lebih akuntabel dalam menata aset pemda karo,” terangnya.

“Dalam Kartu Inventaris Pemda (KIP) tercatat lahan itu dan tidak memiliki dokumen kepemilikan, kalau pemda tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan, berarti itu adalah milik nenek moyang kami. Hormatilah hak kami sebagai warga negara,” imbuhnya.

Menjawab pertanyaan itu, Asissten I Bupati Karo, Jernih Tarigan, menjelaskan,”Secara de fakto lahan eks-pasar hewan (tiga lembu) dikuasai Pemda Karo dalam kurun beberapa tahun,” katanya. Untuk melengkapi jawaban yang lebih rinci, ia mempersilakan mantan SKPD dan para kepala desa yang pernah berkaitan dengan lahan itu.

Diawali dari dinas BPKAD, andreasta tarigan menjelaskan,”dari sisi fisik yang memiliki kelengkapan patok dan batas batas merupakan bagian pengamanan dari pemda karo. Namun, kita juga harus menerima aspirasi dari warga,” ujarnya. Kemudian, selaku pengguna aset dari Dinas Pertanian menjelaskan,” kami ditugaskan membuat surat penguasaan fisik dan disaksikan oleh beberapa kepala desa. Kami sudah melakukan langkah pelengkapan dokumen yang harus menjadi syarat,” jawabnya.

Sedangkan Mantan Kadis Peternakan, Metehsa Purba membeberkan, yang memanfaatkan aset itu adalah dinas peternakan kala itu, dengan munculnya PP. No 18 dinas peternakan kembali ke dinas pertanian. keberadaan kami sebagai peternak, bukan pemegang kuasa aset, jelas Metehsa.

Menegaskan penjelasan terkait lahan itu, mantan Kadis BPKAD, Sadarta Bukit, mempersilakan pihak yang mengklaim lahan itu untuk membawanya ke ranah hukum,”Pengakuan sah sah saja, benar dikelola selama sekian tahun oleh Pemda Karo, dan sudah dipasang Plank bahwa itu milik Pemda. Kalau Anda merasa itu hak anda silakan bawa kepengadilan. dan sudah saya sarankan ke keluarga ahli waris tanah. Oleh itu pengadilan yang memutuskan, saya juga dalam hal ini dipercayakan oleh Pemerintah untuk menata lahan itu,” jelas Bukit.

Dalam pertemuan itu yang turut menghadirkan para Kepala Desa Kecamatan Munte (kades sukaramai, barungkersap, Gurubenua, kineppen, kutagerat) serta memberi keterangan sejarah lahan Eks-Pasar Hewan (Tiga Lembu) yang menjadi objek perseteruan warga dengan Pemkab Karo.

Selanjutnya, Kepala BPN Kabupaten Karo, Rosalina Tamba yang mengaku sudah bertugas selama sebulan di Karo dan dirinya siap menjadi fasilitator penyelesaian masalah.

”Sertifikat tanah adalah bukti terkuat kepemilikan tanah. Terkait Eks-Pasar Hewan desa Sukaramai tidak memiliki serifikat, "katanya.

Menurut Sahat Sembiring (anak beru ahli waris) membeberkan, sepengetahuannya sejak tanggal 11 September 1953 lahan tersebut dijadikan Pasar Hewan (Tiga Lembu), Pemda Karo awalnya mengelola menjadi pasar Hewan Sukaramai, demikian dijelaskan Sahat yang mengaku pernah melakukan usaha kedai kopi di kawasan sekitar lahan.

Pihak Polres Karo, yang diwakilkan Kabag Ops memohonkan kepada Pemda Karo untuk memberi kesempatan kepada keluarga ahli waris yang mengklaim lahan aset tersebut, sementara Kapolsek Munte berharap kepada warga agar tetap berkepala dingin dan sama sama menghormati hukum.(amr/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini