Pungli Biaya Permit TKI, PT OMNI Terjaring OTT Poldasu

Editor: metrokampung.com
Tim Pokja UPP Saber Pungli Sumut saat melakukan penyelidikan

POLDASU - METROKAMPUNG.COM
Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara menggerebek PT Omni Sarana Cipta, terkait dugaan pungli biaya permit (izin masuk) kerja TKI, Selasa (27/3/2018) kemarin, sekira jam 13.00 wib, kemarin.

Informasi dihimpun, Kamis (29/3/2018), dalam OTT itu, tim saber pungli mengamankan tiga karyawan PT OMNI Sarana Cipta, masing-masing: DN (28), warga Jalan Sekip 2, Gang Permai (team leader), AU (25) warga Jalan Lingkungan 6, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan (staf) dan RB (28), warga Jalan Yayasan Gaperta.

Hal itu diungkap Ketua Forum Pemerhati Tenaga Kerja Indonesia di Sumut, Drs Jonson Napitupulu. Menurut Jonson, dugaan pungli permit kerja TKI, sesuai laporan pengaduan sejumlah perusahaan PJTKI, ke Poldasu.  “Awalnya kita laporkan ke Poldasu,” kata Jonson, kepada wartawan, Kamis (29/3/2018) sore. Dikatakannya, Operasi Tangkap Tangan itu melibatkan tim Pokja Intelijen UPP Provinsi Sumut. Perusahaan yang berada di Gedung Mandiri Building lantai 6 Jalan Zainul Arifin, akhirnya digrebek Tim Saber Pungli.  “Ada tiga yang diamankan,” kata Jonson lagi. Sambung Jonson, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Tim Saber Pungli juga menyita barang bukti uang senilai Rp 55.969.000 dan 40 paspor calon TKI.

“Juga diamankan uang senilai Rp55.969.000 dan 40 paspor calon TKI,” kata mereka. Dipekerjakan Sebagai PRT, di Kilang dan Perkebunan Drs Jonson Napitupulu mengatakan, mengatakan, pihak-pihak yang menjadi korban dugaan pungli adalah para TKI dan perusahaan PJTKI swasta di Sumut dan Medan khususnya. Mereka terpaksa ikut aturan kenaikkan tarif permit walau kenaikannya luar biasa dan sudah sangat meresahkan perusahaan jasa tenaga kerja.

“Ini sudah meresahkan kita dan TKI yang jadi korban,” kata Drs Jonson Napitupulu didampingi Horman Hutagaol dan Ketua DPP Komunitas Sumut, Edi Batubara. Tarif permit yang dipatokkan tak bisa ditawar-tawar lagi. Setiap calon TKI, yang akan bekerja di Malaysia harus membayar tarif tersebut untuk mendapatkan izin kerja selama menjadi TKI di Malaysia. Padahal mereka yang mendapatkan permit kerja (work permit), dikerjakan hanya sebatas menjadi PRT, kilang dan perkebunan (ladang). Tingginya tarif permit itu sempat dipertanyakan, namun hasilnya tak memuaskan para TKI dan perusahaan jasa TKI.  “Menurut konsulat Malaysia di Medan, mereka tidak tahu,” katanya lagi. (dra/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini