Kisaran-metrokampung.com
Bupati Asahan Drs H
Taufan Gama Simatupang MAP diwakili Wabup Asahan H Surya Bsc dalam rapat
paripurna DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan pendapat Bupati Asahan terhadap 8
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD,Rabu 4/4/2018 digedung
DPRD Jalan Ahmad Yani Kisaran.
Dalam kata
sambutannya Wabup mengatakan bahwa pihak DPRD kabupaten Asahan pada rapat
Paripurna 3-April 2018 telah mengajukan sebanyak 8 (delapan) Ranperda yang
merupakan hak inisiatif DPRD,kata Wabup.
“Pada prinsipnya Kami
sependapat dengan uraian-uaraian yang telah disampaikan oleh pimpinan badan
pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan dalam penjelasan umum tentang ajuan 8
ranperda tersebut”.
Menurut Wabup adapun
8 (delapan) ranperda yang diajukan DPRD itu yakni berupa rancangan peraturan
daerah tentang 1.Izin usaha depot air minum,2.Penyalahgunaan narkotika
,psikotropika dan zat adiktif lainnya,3.Pembinaan pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol, 4.Pembinaan dan pengawasan distribusi elpiji
tertentu,5.Pengelolaan sampah,6.Pengendalian pencemaran dan kerusakkan
lingkungan hidup,7.Perikanan dan 8.Pengelolaan perdagangan kaki lima.
Wabup menjelaskan
bahwa Ranperda merupakan regulasi yang baru dan dibutuhkan dalam upaya untuk
mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu mewujudkan masyarakat Asahan
yang Religius,Sehat,Cerdas dan Mandiri.kata wabup Surya.
Sementara Ketua DPRD
Asahan H Benteng panjaitan SH mengatakan bahwa pihak DPRD Asahan sebelumnya
pada 3 April 2018 telah menyampaikan
penjelasan terhadap 5 (lima)Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.
Selanjutnya pihak
DPRD Asahan melalui 7 Fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap 5
Ranperda.Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya antara lain Fraksi
Golkar,Fraksi PDI Perjuangan,Fraksi PAN,Fraksi Demokrat,Fraksi Gerindra,Fraksi
Hanura dan Fraksi Kedaulatan Umat,ucap Ketua DPRD.(ml/red/wahid)