7 Fraksi DPRD Asahan Berikan Pandangan Umum Ranperda

Editor: metrokampung.com



Kisaran-metrokampung.com
Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP diwakili Wabup Asahan H Surya Bsc dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan pendapat Bupati Asahan terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak inisiatif DPRD,Rabu 4/4/2018 digedung DPRD Jalan Ahmad Yani Kisaran.

Dalam kata sambutannya Wabup mengatakan bahwa pihak DPRD kabupaten Asahan pada rapat Paripurna 3-April 2018 telah mengajukan sebanyak 8 (delapan) Ranperda yang merupakan hak inisiatif DPRD,kata Wabup.
“Pada prinsipnya Kami sependapat dengan uraian-uaraian yang telah disampaikan oleh pimpinan badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan dalam penjelasan umum tentang ajuan 8 ranperda tersebut”.

Menurut Wabup adapun 8 (delapan) ranperda yang diajukan DPRD itu yakni berupa rancangan peraturan daerah tentang 1.Izin usaha depot air minum,2.Penyalahgunaan narkotika ,psikotropika dan zat adiktif lainnya,3.Pembinaan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, 4.Pembinaan dan pengawasan distribusi elpiji tertentu,5.Pengelolaan sampah,6.Pengendalian pencemaran dan kerusakkan lingkungan hidup,7.Perikanan dan 8.Pengelolaan perdagangan kaki lima.

Wabup menjelaskan bahwa Ranperda merupakan regulasi yang baru dan dibutuhkan dalam upaya untuk mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu mewujudkan masyarakat Asahan yang Religius,Sehat,Cerdas dan Mandiri.kata wabup Surya.

Sementara Ketua DPRD Asahan H Benteng panjaitan SH mengatakan bahwa pihak DPRD Asahan sebelumnya pada 3 April 2018  telah menyampaikan penjelasan terhadap 5 (lima)Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan.

Selanjutnya pihak DPRD Asahan melalui 7 Fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap 5 Ranperda.Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya antara lain Fraksi Golkar,Fraksi PDI Perjuangan,Fraksi PAN,Fraksi Demokrat,Fraksi Gerindra,Fraksi Hanura dan Fraksi Kedaulatan Umat,ucap Ketua DPRD.(ml/red/wahid)
Share:
Komentar


Berita Terkini