DAIRI-METROKAMPUNG.COM
Arih Yaksana Bancin, Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati Kabupaten Dairi Nomor Urut 2 melaporkan Tingki Simamora Camat Kecamatan
Sumbul yang melakukan kampanye di Aula Sopo Godang HKI Rangkom, Kecamatan
Sumbul 27 Maret 2018 lalu.
Laporan ini merupakan laporan kedua yang sebelumnya
telah dilaporkan pada tanggal 29 Maret 2018. Arih Yaksana Bancin menilai
Panwaslih Kabupaten Dairi terkesan lamban dan tidak serius dalam menangani
kasus Camat Sumbul yang melanggar UUD Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Padahal kasus ini telah berlangsung selama seminggu di tingkat
Panwas Kecamatan.
"Kita menilai Panwaslih tidak serius menangani
kasus ini. Kasus ini sudah berjalan seminggu dan tidak ada hasil yang pasti.
Maka, sesuai dengan Perbawaslu 14 tahun 2017, setelah tiga hari laporan harus
diumumkan ditindaklanjuti atau tidak ? Ini kesannya membedakan laporan dan temuan
saja panwaslih masih bingung,” ujar Arih Yaksana Bancin.
Arih mendesak pihak Panwaslih untuk segera
meneruskan laporan ini ke tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.
Sehingga, Bawaslu dapat meneruskan ke tingkat Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
“Banyak temuan-temuan kita tentang PNS yang
terlibat kampanye, namun tetap saja tidak ada tindak lanjut dari Panwaslih
Kabupaten Dairi,” tambahnya.
Sebelumnya, video kampanye Tingki Simamora tersebar
di salah satu akun media sosial. Dalam video tersebut, Tingki Simamora berorasi
saat acara malam tali asih bencana angin puting beliung di Kecamatan Sumbul.
Dari orasi yang disampaikan, Tingki mengajak agar ASN jangan pernah takut
kepada Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih) karena sudah menjadi kewajiban ASN
menyatakan yang benar sekaligus mengajak untuk mendukung salah satu
paslon. (vikram/simon)