Masyarakat Desa Kuta Dame: Kami Masih Menunggu Kapan Musyawarah Desa Lagi, Sampai Sekarang Belum Ada

Editor: metrokampung.com


PAKPAK BHARAT-METROKAMPUNG.COM
Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Diundangkan dalam Berita Negara RI tahun 2015 Nomor 159 pada 30 Januari 2015 setelah ditandatangani Menteri Desa pada 28 Januari 2015 di Jakarta. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa adalah amanah dari ketentuan Pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa berguna untuk hal yang strategis seperti Penataan Desa, Perencanaan Desa, Kerja Sama Desa, Rencana Investasi yang masuk ke Desa, Pembentukan BUMDes, Penambahan dan pelepasan aset Desa, dan kejadian luar biasa lainnya. Dalam Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ini mengatur bagaimana menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pedoman dan tata caranya.


Hal ini disampaikan salah seorang masyarakat Desa Kuta Dame Sahdin Limbong kepada wartawan metrokampung.com di rumahnya pada (3/04/2018) , dia menilai bahwa jika ini dilanggar oleh kepala desa maka beliau telah melanggar undang undang yang telah diatur oleh pemerintah.

"Sampai sekarang kami masih menunggu kapan ada musyawarah lanjutan setelah musyawarah desa yang dilaksanakan pada 25 januari yang lalu, karena tidak mungkin musyawarah desa dilaksanakan hanya sekali," ungkap Sahdin Sahdin Limbong yang sekaligus juga tokoh masyarakat Desa Kuta Dame, Kecamatan Kerajaan.

Sahdin Sahdin Limbong juga mengungkapkan seandainya Perdes tahun 2018 Desa Kuta Dame telah selesai maka berhak untuk dipertanyakan.

"Jelas dipertanyakan, karena setiap musyawarah desa, saya pasti diundang, sampai sekarang belum ada musyawarah lagi, apa mungkin perdes bisa selesai, karena sekali musyawarah tidak mungkin bisa langsung korum itu minimalnya sampai tiga kali musyawarah, " jelas Sahdin.

Saat ingin dikonfirmasi wartawan tentang ini, kepala Desa Kuta Dame, Tumpal Siregar selaku kades tidak berada di kantor, di sms melalui via seluler juga tidak ada tanggapan dan balasan terkait keterangan masyarakatnya.( vikram) 

Share:
Komentar


Berita Terkini