PAKPAK BHARAT-METROKAMPUNG.COM
Sesuai dengan
Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Diundangkan dalam Berita Negara RI tahun
2015 Nomor 159 pada 30 Januari 2015 setelah ditandatangani Menteri Desa pada 28
Januari 2015 di Jakarta. Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman
Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa adalah amanah
dari ketentuan Pasal 80 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa
berguna untuk hal yang strategis seperti Penataan Desa, Perencanaan Desa, Kerja
Sama Desa, Rencana Investasi yang masuk ke Desa, Pembentukan BUMDes, Penambahan
dan pelepasan aset Desa, dan kejadian luar biasa lainnya. Dalam Permendesa PDTT
No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan
Keputusan Musyawarah Desa ini mengatur bagaimana menyelenggarakan Musyawarah
Desa, Pedoman dan tata caranya.
Hal ini
disampaikan salah seorang masyarakat Desa Kuta Dame Sahdin Limbong kepada
wartawan metrokampung.com di rumahnya pada (3/04/2018) , dia menilai
bahwa jika ini dilanggar oleh kepala desa maka beliau telah melanggar undang
undang yang telah diatur oleh pemerintah.
"Sampai
sekarang kami masih menunggu kapan ada musyawarah lanjutan setelah musyawarah
desa yang dilaksanakan pada 25 januari yang lalu, karena tidak mungkin
musyawarah desa dilaksanakan hanya sekali," ungkap Sahdin Sahdin Limbong
yang sekaligus juga tokoh masyarakat Desa Kuta Dame, Kecamatan Kerajaan.
Sahdin Sahdin Limbong
juga mengungkapkan seandainya Perdes tahun 2018 Desa Kuta Dame telah selesai
maka berhak untuk dipertanyakan.
"Jelas dipertanyakan,
karena setiap musyawarah desa, saya pasti diundang, sampai sekarang belum ada
musyawarah lagi, apa mungkin perdes bisa selesai, karena sekali musyawarah
tidak mungkin bisa langsung korum itu minimalnya sampai tiga kali musyawarah,
" jelas Sahdin.
Saat ingin
dikonfirmasi wartawan tentang ini, kepala Desa Kuta Dame, Tumpal Siregar selaku
kades tidak berada di kantor, di sms melalui via seluler juga tidak ada
tanggapan dan balasan terkait keterangan masyarakatnya.( vikram)