![]() |
Foto Dari Kiri Kekanan: Wakapolres Samosir Kompol Muliono, Kepala Kejari Edward Malau, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, Kepala Inspektorat Daerah Waston Simbolon. |
SAMOSIR-METROKAMPUNG.COM
Untuk lebih meningkatkan pemberantasan pungli di Kabupaten Samosir dilakukan Sosialisasi Saber pungli oleh Unit Pemberantasan Pungli(UPP) Kabupaten Samosir pada hari Rabu, 11 April 2018 di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir.
Sosialisasi Saber Pungli tersebut, turut dihadiri oleh Sekda kabupaten Samosir Jabiat Sagala, Wakapolres Samosir Kompol Muliono,Kepala Kejari Samosir Edward Malau, Asisren I Mangihut Sinaga, Asisten II Saul Situmorang, Asisten III Marsinta Sitanggang,Komisioner KPU Samosir, Kepala OPD Kabupaten Samosir, dan lainnya.
Dalam laporannya Inspektur Kabupaten Samosir Waston Simbolon menyampaikan bahwa sosialisasi digelar oleh Tim Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Samosir, yakni untuk lebih meningkatkan pelayanan publik khususnya menghilangkan Pungutan Liar(Pungli).
"Kegiatan seperti ini akan dilakukan sepanjang tahun 2018 sebanyak 17 kali," ujarnya.
Bupati Samosir yang diwakili oleh Sekretaris daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala menyampaikan bahwa pungli ini harus dihilangkan karena mengganggu pelayanan publik, bukan masalah berapa besar uangnya.
"Hilangkan pungli di Samosir khususnya di daerah wisata. Kecil besar punglinya, Sangat mengganggu pelayanan publik, kita berharap Tim ini bekerja dengan baik agar kenyamanan masyarakat terjamin. Jangan pernah terdengar lagi dipersulit," tegasnya.
Sosialisasi Saber Pungli tersebut menghadirkan narabsumber yakni Kapolres Samosir, dan Kajari Samosir, dengan topik Pengertian Pungli sertaPungutan liar (Pungli) dalam perfektif Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Kapolres Samosir yang diwakilkan oleh Wakapolres Samosir, Kompol Muliono, menyampaikan bahwa tugas Saber Pungli yakni untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja , sarana prasarana baik yang berada di kementerian /lembaga maupun pemerintah daerah.
"Tim saberpungli mempunyai beberapa wewenang seperti membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan serta melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar," ujar Wakapolres Samosir.
Disisi yang sama Kajari Samosir Edward Malau dalam paparan menjelaskan tindak pidana pungutan liar.
"Jangan pernah melakukan pungli dikarenakan telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," Ungkapnya.
Sosialisasi tersebut juga diwarnai dengan tanya jawab dengan topik, bagaimana melegalkan sebuah pungutan liar didestinasi wisata.(horas/simon)