Polda Lamban Kejatisu Ancam Kembalikan Berkas JR Saragih

Editor: metrokampung.com
JR Saragih usai pemeriksaan di Bawaslu beberapa waktu lalu.

KEJATISU - METROKAMPUNG.COM
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengancam akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas pemeriksaan JR Saragih ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Poldasu. Alasannya, sudah 7 hari terlewati setelah berkas perkara Bupati Simalungun itu dinyatakan lengkap (P21), beberapa waktu lalu, penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti).

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen atau tandatangan palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 di KPU Sumut.

“Karena ini Undang-Undang Pilkada, jadi waktunya dibatasi. Dalam UU tersebut, penyidik diberi waktu selama 7 hari untuk pelimpahan tahap dua. Nah, ini kan sekarang waktunya sudah lewat,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (5/4/2018) sore.

Oleh karena itu, tak lama lagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyurati penyidik kepolisian untuk segera dilakukan pelimpahan tahap dua.

“Kita akan surati penyidik,” ujar Sumanggar. Jika surat dari JPU tersebut tidak diindahkan, maka JPU akan mengembalikan SPDP dan berkas milik JR Saragih. Untuk itu, Sumangar berharap, penyidik profesional dalam menangani perkara tersebut, mengingat kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas.

“Saat ini, kita hanya bisa menunggu sampai batas waktu yang ditentukan,” cetus mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu. Berkas perkara milik JR Saragih telah dilimpahkan dalam tahap satu oleh penyidik Poldasu Kejatisu pada Senin (26/3/2018) lalu. Tak lama, JPU menyatakan berkas tersebut telah lengkap.

Sebelumnya, Kejatisu telah memastikan tiga jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan yang menangani kasus ini. Penunjukkan ketiganya setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejatisu dari Poldasu. Diketahui, Gakkumdu yang merupakan gabungan penyidik dari Polda Sumut, Kejati Sumut dan Bawaslu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen (tanda tangan). (dra/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini