Terkait Kasus DAK Dinas Pendidikan Kota Binjai : Rekanan Dan PPK Ditetapkan Tersangka

Editor: metrokampung.com


Binjai-metrokampung.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, akhirnya baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat peraga fiktif bersumber anggaran DAK untuk Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2011, senilai Rp1.250.025.000 di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Menurut Kajari Binjai, Viktor Antonius Saragih, melalui Kasi Pidum, Bendri Almi, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa dua tersangka dalam kasus tersebut berinisial BB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DA Direktur CV Aida Cahaya Lestari (ACL) selaku rekanan pengadaan.

Menurut Bendri Almi, diduga telah terjadi penyimpangan atau penyelewengan dengan sengaja untuk pengadaan alat Sound System dan mesin tik fiktip yang mengakibatkan terjadi kerugian negara sebesar Rp201.705.000.

Atas dasar temuan itu maka pihak penyidik kejari Binjai yang diketuai oleh Bedri Almi,SH, menetapkan BB dan DA sebagai tersangka.

Dalam kasus ini penyidik Kejari terus lakukan pengembangan dan akan melakukan pemanggilan kembali beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pejabat teras Kota Binjai lainnya.

Selain pejabat Pemko Binjai, penyidik Kejari sebelumnya telah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Sekolah Dasar di Binjai. Namun, penyidik Kejari belum menetapkan para Kasek tersebut sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, berlarut-larutnya kasus dugaan pengadaan barang berupa Sound System/Wireless fiktif di Dinas Pendidikan Kota Binjai bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2011, menjadi buah bibir warga Binjai.

Informasi yang diperoleh Metro Langkat-Binjai dari sumber-sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa sebenarnya penanganan kasus DAK Pendidikan yang saat ini ditangani pihak Kejari Binjai, sudah lama bergulir di institusi aparat hukum Adhyaksa tersebut.

Namun, sudah 2 kali pergantian pimpinan di Kejari Binjai, kasus tersebut sepertinya berlalu begitu saja. Sehingga, para petinggi dan staf Dinas Pendidikan Kota Bnjai yang berkompeten dengan kasus tersebut beberapa diantaranya sudah dimutasikan ke instansi lain.

Ironisnya, dalam setahun terakhir beredar kabar miring kalau para petinggi dan staf Dinas Pendidikan Binjai, jika selama ini diduga dijadikan ATM berjalan oleh pimpinan dan tim penyidik Kejaksaan yang menangani kasus tersebut sebelumnya.

Bahkan informasi yang beredar di Binjai, anggaran DAK pengadaan Buku dan Sound System tahun 2011 totalnya berkisar Rp8 miliar.

Namun, penyidik Kejari Binjai diduga saat ini masih hanya menangani kasus pengadaan Sound System/Wireless fiktif yang dananya juga menggunakan bagian dari anggaran DAK tersebut.

Kasus penyimpangan anggaran DAK Pendidikan tersebut, disinyalir tidak berhenti hanya dalam kasus pengadaan alat peraga fiktif yang menyebebakan BB dan DA menjadi tersangka dalam kasus itu.

Sehingga penyidik Kejari Binjai masih akan terus menyelidiki kasus pengadaan buku yang juga diduga bermasalah serta menghabiskan anggaran yang jauh lebih besar.

Sementara itu, staf Dinas Pendidikan Kota Binjai, Olivia, yang disebut-sebut merupakan panitia penerima barang pengadaan Buku dan Sound System bersumber DAK 2011, berulangkali ingin dikonfirmasi di ruang kerjanya selalu tidak berada di tempat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Binjai juga telah memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai, Ismail Ginting, Rabu (28/3).

Ismail diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan buku dan Sound System di Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk Tahun Anggaran 2011.

Saat itu, Kejari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengatakan, Ismail diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan buku dan Sound System.

Saat peristiwa itu berlangsung, Ismail Ginting menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan pada waktu Kadis Pendidikan Binjai dipimpin Anang Wibowo,”

Victor mengatakan, pengadaan buku dan Sound Sysstem tersebut diduga ada indikasi korupsi, sementara untuk pengadaan Sound System diketahui ternyata fiktif.  "Ada pembelian Sound System, tapi barangnya tidak ada," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, kepada wartawan, Ismail Ginting mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kasus korupsi yang terjadi di tubuh Dinas Pendidikan tersebuti.

"Saya tidak mengetahui hal itu, saya tidak terlibat. Saat kasus itu terjadi, saya masih berstatus pelaksana harian sekretaris," dalihnya.

Padahal, informasi yang diperoleh Metro Langkat-Binjai dari sumber-sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa saat kasus DAK tersebut berlangsung, Ismail Ginting disebut-sebut juga merangkap menjadi pejabat sementara Kadis Pendidikan ketika Anang Wibowo sedang mengikuti jenjang pendidikan di Jakarta.(ml/wahid/simon)




Share:
Komentar


Berita Terkini