JPKP: Stop Pungli di Sekolah,Diduga Kepsek SMK Negeri 1Simanindo Lakukan Pungli

Editor: metrokampung.com
SMK Negeri 1 Simanindo
SAMOSIR-METROKAMPUNG.COM
Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1Simanindo, Kabupaten Samosir, Johnson Hutagaol melakukan pungutan liar (pungli) kepada murid-muridnya.Demikian hal tersebut diungkap sumber yang layak dipercaya kepada wartawan via telepon, Senin(21/05/2018)

Dituturkannya, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1Simanindo, melakukan pungli sebesar 420 ribu per siswa terkait dana Uang Sekolah dan Berdalih untuk membayar gaji guru honorer.

Meski Pemerintah telah intruksikan agar menindak tegas bahkan memberhentikan kepala sekolah terkait pungutan liar,tidak membuat kepala sekolah Johnson hutagaol berhati hati dalam membuat Kebijakan,ternyata praktik pungli di sekolah masih terjadi.Praktik tersebut  yaitu dalam bentuk pungutan untuk gaji guru honorer dan pungutan lainya.

Sartono Sihotang, Ketua JPKP(JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN)Kabupaten Samosir saat dikonfirmasi metrokampung.com
Ketua JPKP(JARINGAN PENDAMPING KEBIJAKAN PEMBANGUNAN)Kabupaten Samosir,Sartono sihotang Angkat Bicara "Sampai saat ini banyak yang melapor kepada kami.masyarakat yang melapor Kebanyakan secara lisan oleh orang tua siswa,walaupun orang tua siswa melapor secara lisan, jika sewaktu waktu di butuhkan keterangan,mereka akan bersedia"ujar sartono sihotang

Sartono menambahkan,Begitu ada laporan yang demikian Dinas Pendidikan sudah seharusnya langsung bergerak.Dinas Pendidikan sebagai pembina sekolah seharusnya memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang melakukan modus pungli seperti tadi.

Lanjut sartono,Sementara pihak sekolah juga tidak seharusnya membiarkan pungli dengan modus apapun dilakukan di sekolah."Janganlah berdalih karena angkanya disepakati antara sekolah dan para orang tua.Tapi Karena aturan yang melarang, sekolah seharusnya tegas melaksanakan aturan bukan malah menyetujui, tapi ininamanya pembodohan"tambahnya.

"Yang dimaksud sumbangan pendidikan adalah, pemberian berupa uang, barang, dan jasa, oleh peserta didik, orang tua/wali murid baik perorangan maupun bersama-sama secara sukarela dan tidak mengikat," ungkap Sartono Sihotang selaku Ketua DPD JPKP Samosir Kepada Media Metro Kampung,Senin(21/05/2018).

Menurut Sartono, jadi apa yang dilakukan oleh pihak SMAN I Pangururan itu tidak masuk dalam kategori sumbangan.Lebih tepatnya disebut pungutan,karena bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya sudah ditentukan.

Masih adanya kasus pungli di sekolah-sekolah baik sekolah dasar, sekolah menengah‎ pertama, maupun sekolah menengah atas, disesalkan Ketua JPKP samosir.sartono menilai tindakan tegas bahkan pemecatan kepala sekolah harus dilakukan di Kabupatan samosir,sama halnya seperti yang dilakukan Wali Kota Bandung Ridwan kamil,ini bisa menjadi efek jerah." Kami JPKP akan menindak lanjuti hal ini,dan meminta Agar di kabupaten samosir STOP PUNGLI",Tegas sartono.

Saat di konfirmasi media Metro Kampung Via telepon,kepsek SMKN 1 Simanindo, Johnson Hutagaol,Senin(21/05/2018)telepon selulernya tidak aktif.

(Hun's)
Share:
Komentar


Berita Terkini