Setda Pakpak Bharat Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Tindak Pidana Korupsi

Editor: metrokampung.com

PAKPAK BHARAT-METROKAMPUNG.COM
Dalam rangka semakin meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Desa terkait peraturan perundang-undangan, khususnya yang menyangkut tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Bagian Hukum Setda menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Tindak Pidana Korupsi, Selasa (08/05) di Bale Sada Arih, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak.


Dalam acara yang dihadiri oleh para pimpinan OPD beserta jajaran terkait, para Ka. Bagian lingkup Setda dan para Kepala Desa, Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA dalam sambutannya yang dibacakan Sekda, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, mengutarakan bahwa korupsi masih merupakan permasalahan yang serius di Indonesia, karena korupsi sudah menyebar di segala bidang dan sektor masyarakat.

“Korupsi sudah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Korupsi menjadi penyebab timbulnya krisis ekonomi, merusak sistem hukum dan menghambat jalannya pemerintahan yang bersih dan demokratis," sebutnya.(vikram)
Share:
Komentar


Berita Terkini