Tersangka Jambret Didor Polisi di Asahan

Editor: metrokampung.com

KISARAN-METROKAMPUNG.COM
Tersangka Wahyudi (20) warga Gang Suluk Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur didor pada bagian kakinya karena mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas, Senin malam (14/5/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Arief Batubara melalui Kanit Jatanras Ipda MHD Khomaini menjelaskan, tersangka terpaksa diambil tindakan tegas secara terukur karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan.

Dalam penjelasannya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Agustina Megawati Lubis (23) LP / 269 / V / 2018 / SU / Res Ash Tanggal 07 Mei 2018, salah satu warga Dusun III Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan,

”Korban dijambret oleh dua orang pria saat melintas di Jalan Jendral A Yani Kisaran, akibatnya korban bersama temannya terjatuh serta luka-luka dan Hp Merk Oppo digondol”. terang Ipda MHD Khomaini

Dari laporan tersebut, pihaknya Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan pada Senin petang (14/5/2018) sekitar pukul 18.30 WIB diperoleh informasi jika pelaku berada di salah satu warnet di Jalan SM Raja Kisaran.

“Tersangka langsung disergap, kemudian saat dilakukan pengembangan untuk menciduk TSK Indra yang sama beraksi malam itu, Wahyudi berusaha melawan petugas dengan cara mendorong dan saat itu juga diambil tindakan tegas dengan cara menembak kakinya,” terangnya.

Menurut Kanit Jatanras Ipda MHD Khomaini, perbuatan tersangka dijerat dalam pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman  kurungan selama 9 tahun penjara. "Sedangkan rekan tersangka, Indra, masih dalam pengejaran," pungkasnya.(wahid/simon)
Share:
Komentar


Berita Terkini