Simalungun-metrokampung.com
Menyoroti banyaknya warga yang tidak mendapatkan formulir C6 seperti hal nya hasil penelusuran reporter MetroKampung di daerah kabupaten Simalungun dan kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun di beberapa daerah banyak warga yang mengaku tidak mendapat formulir C6 tersebut seperti pengakuan salah satu warga marga Silalahi di daerah Haranggaol dan begitu juga yang terjadi khususnya di daerah kota Perdagangan Kecamatan Bandar terkesan tidak maksimal PPK/KPPS bekerja karena temuan dilapangan banyak warga yang tidak menerima C6 tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu akun FaceBook berinisial R menyinggung hal ini yang dikomentari oleh sebuah akun MS warga kota Perdagangan dan mendapat respon dari Panwaslu Kabupaten Simalungun dan menghubungi Panwascam sehingga staf Panwascam tersebut menghubungi warga inisial M dan merasa kurang terima atas laporan tersebut karena kenapa mesti lapor langsung kabupaten dan menyatakan "mengapa mesti hubungi panwaslu kabupaten kan ada pengawas kecamatan lae, yang ianya kekurangan dari kabupaten di sekitar kecamatan Bandar kekurangan sekitar kurang lebih 60 sampai 70 formulir lagi dan itu pun tinggal hanya daerah Perdagangan III (tiga)," demikian ungkap anggota Panwascam kecamatan Bandar.
Pada penelusuran hari ini yang terjadi bahwa kekurangan atau adanya warga yang tidak mendapat formulir C6 bukan hanya di Perdagangan III, temuan ada di Perdagangan I dan II bahkan di beberapa Nagori di kecamatan Bandar, misal ada dalam satu rumah yg tidak dapat atau yang dapat hanya satu orang , melihat apa yang terjadi di lapangan sudah saatnya di evaluasi kinerja PPK/KPPS Kecamatan Bandar dan perlu juga pihak KPU Kabupaten Simalungun mengklarifikasi apakah benar bahwa memang kesalahan di kabupaten karena memang dari kabupaten sudah kurang jumlah yang dikirim .
Dalam tanggapan nya ketua PPK Kecamatan Bandar pak Umar Bais menyatakan " mungkin kesalahan akibat tidak terdata karena sudah by sistem dan saya pastikan bahwa semua formulir C6 sudah terima dan tidak ada istilah kekurangan dan pasti terpenuhi sesuai jumlah DPT tetapi bila ada warga yang tidak menerima kemungkinan ada kelalaian di pihak KPPS demikian ungkap beliau. Mengingat Pilpres dan Pileg juga sudah di depan mata kiranya ada perbaikan ke depan oleh PPK dan KPPS belajar dari kejadian ini supaya tidak menimbulkan berbagai opini dikalangan masyarakat. Ada beberap TPS yang kebetulan menang secara mutlak paslon tertentu dan pendistribusian formulir C6 berjalan dengan baik dan semua warga mendapat kan sementara di beberapa TPS yang kebetulan diduga sebagai kubu paslon tertentu ditemukan pendistribusian formulir C6 tidak terlaksana dengan baik tentunya akan melahirkan asumsi negatif yang belum tentu bisa dibuktikan kebenaran nya.
Demikian juga yang dialami warga di kota pematang siantar Seperti Di Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari dimana sebagian warga Jalan Handayani tidak mendapatkan Surat Undangan atau Formulir C6, akan tetapi warga masih bisa memberikan hak suaranya dengan Membawa E-KTP walaupun tidak memiliki formulir C6, Jika memang hanya dengan menggunakan E-KTP Dan sudah terdata di DPT bisa memberikan hak suara sebaiknya dievaluasi atau ditiadakan saja penggunaan formulir C6 tersebut yang tentunya memakan biaya yang besar untuk pengadaan nya.
Dengan banyaknya warga yang tidak mendapat formulir C6 ini menimbulkan pertanyaan Ada Apa di Balik ini semua, pada kali ini sungguh Benar Benar Parah bila dibanding Tahun Lalu Semua Warga MendapatKan formulir C6 akan tetapi kenapa Tahun Ini seperti ada yang aneh demikian ungkap salah satu warga. Seperti Seorang RT Jalan Handayani Inisial S mengatakan Kepada warganya "Surat C6 nya blm ada,Jadi Bawa saja E-KTP ke TPS " ucapnya kepada Warga inisial R
Hendaknya hal ini menjadi perhatian penuh KPU baik Kabupaten Simalungun dan kota Pematang Siantar untuk mengevaluasi kinerja PPK dan KPPS dan mencari tahu dimana permasalahan nya dan segera menyelesaikannya mengingat masa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif sudah didepan mata , fungsi formulir C6 adalah sebuah undangan yang memberi info tempat pemberian hak suaranya dan juga sebagai sebuah pengakuan hak konstitusi terhadap warga negara tersebut bagaimana bila tidak mendapat formulir C6 tersebut warga akan merasa tidak dihitung dan diabaikan dan mengakibatkan kebingungan akan ketidak tahuan dimana lokasi pemberian hak suaranya sehingga efeknya banyak warga yang tidak mau hadir di TPS dan hal ini berpengaruh terhadap rendahnya partisipasi masyarakat untuk berperan dalam Pilkada , Jelas Warga Negara dirugikan atas kejadian ini serta Hal ini menimbulkan sebuah Pertanyaan Besar Kepada KPU kabupaten Simalungun dan kota Pematang Siantar .(Adit/ms/red)