![]() | |
Pendampingan korban plecehan sex ke Polres labuhanbatu usai visum di RSUD oleh p2tp2a. |
"Pengaduan yang diajukan pemohon sebagai korban di unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) unit Polres Labuhanbatu tidak mesti terhambat apabila salah satu bukti identitas dapat ajukkan pemohon apalagi terhadap suatu kejadian tindak pidana tergolong urgent/ serius," tegas Frido
Diketahui identitas dinegri ini adalah Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Surat Ijin Mengemudi, Ijazah, Rapor, dan surat keterangan domisili dari tingkat aparatur pemerintahan desa, kelurahan, camat. setempat juga satu data yang dapat di pertanggung jawaban. Bahkan terakhir bukti periksa gigi pun dapat dijadikan data identitas. Kata kapolres AKBP FRIDO SITUMORANG SH SIK 29/6 Diruang SPKT pada Kanit dan juru periiksa di unit tersebut sebagai upaya percepatan pelayanan hukum bgi masyarakat apalagi permasalahan tindak pidana tergolong urgent dan perlu percepatan dalam penanganannya.
Pembahasan di ulas Kapolres diruang SPKT menyikapi keluhan Fajar Sitorus langsung kepadanya atas hambatan pada pemeriksaan lanjutan masalah pemerkosaan/pencabulan anak dibawah umur yang diajukan Fajar. Dengan alasan kurangnya identitas dimiliki korban (hanya ada KK).
Di kesempatan lain untuk kelengkapan identitas korban Fajar Sitorus beserta keluarga korban dan warga peduli mengupayakan meminta pada JAMALUDDIN Kepala Desa Sei Baru Kecamatan Panai Tengah (Alamat Tempat Tinggal Korban) surat keterangan domisili sesuai permintaan kanit SPK guna pemenuhan administrasi data korban.
"Selain KK ini tolong siapkan dulu surat keterangan domisili dari desa yang menjelaskan identitas korban serta pelapor barulah lanjutan peroses hukum kita lanjutkan," tegasnya kanit.
Terpisah, sementara permintaan surat keterangan domisili dimaksud disinyalir sengaja dipersulit JAMALUDDIN (kepala desa) tanpa alasan yang belum jelas.
Padahal lanjut Fajar, hal permohonan/ memperoleh ket domisili adalah hak masyarakat dan kewajiban kepala desa untuk memberikannya."Seraya meminta toleransi kanit SPKT agar korban segera tertangani sambil menunggu surat keterangan domisili selesai," minta Fajar.
Menyikapi kronologi yang disampaikan Fajar Sitorus itu AKBP FRIDO SITUMORANG SH SIK atas sikap pedulinya pada masyarakat sontak datangi Unit SPKT memberikan pencerahan. Bahkan memerintahkan personil Polsek Panai Hilir agar segera menemui Kepala Desa Jamaluddin menanyakan alasannya mempersulit permintaan surat keterangan domisili korban. Sebelumnya Kapolres Frido sudah menghubungi langsung seluler Jamaluddin namun tidak diangkat. Sembari meminta Unit SPKT melanjutkan proses semestinya.
"Menyikapi sikap kepala desa mempersulit memberi surat itu tidak menutup kemungkinan Jamaluddin ada dipengaruhi pihak tertentu yang belum kita tau sebabnya sehingga harus mempersulit memberi surat keterangan domisili tersebut," kata Fajar lagi.
Ironisnya lagi Camat Marasaman Harahap yang langsung mengintruksikan pada kepala desa Jamaluddin agar memberikan kemudahan pelayanan terkait surat tersebut belakangan tidak diindahkan.
Meski sebelumnya telah disampaikan via telepon padanya mendapat sambutan baik dan seketika Jamal berubah seolah menghindar memberi surat dimaksud," aku Camat.
"Tolong dibantu percepatan surat domisili itu pak kades, karna itu pendukung proses hukum yang dibutuhkan," minta camat via telepon. Belakangan bahkan telepon saya sudah puluhan kali tidak diangkat sms pun tidak dijawab sepertinya bahasa saya tidak diperdulikan," jelas Camat.
"Tanpa alasan yang jelas JAMALUDDIN selaku Kepala Desa Sei Baru Kecamatan Panai Hilir mempersulit dengan menghindari kepentingan masyarakat atas haknya patut diduga kepadanya bahwa menyalah gunakan kewenangan jabatan melakukan upaya menghambat proses perjalanan hukum berpotensi mempersulit masyarakat," tandas Fajar.(MK/RFS/RED)