![]() |
Kapolres Batubara AKBP Ribinson Simatupang, SH, M.Hum (tengah) pada konfrensi pers tentang pengamanan bal monza yang diduga sebagai modus masuknya narkoba. |
Lima Puluh-Metrokampung.com
Dalam upaya memberantas peredaran barang terlarang, Polres Batubara bekerjasama dengan Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan 262 bal press (monza) dari satu unit truk colt diesel dan satu gudang di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Zulfikar dan Kanit Tipidter Ipda J. Sitinjak menjelaskan hal tersebut pada konfrensi pers di halaman belakang Mapolres Batubara di Lima Puluh, Jumat (22/6).
Diungkapkan Kapolres, pada Jumat, ( 15/6) sekitar pukul 15.00 wib Polres mendapat informasi dari masyarakat akan banyak masuk narkoba dengan modus operandi dumasukkan dalam bal press.
Dari informasi yang diperoleh, Kapolres menugaskan semua fungsi melakukan penyidikan. Personil Sat Intelkam dan Sat Reskrim berangkat ke TKP dan ditemukan 1 unit truk colt diesel Nopol BL 8392 GV sedang mengangkut bal press berisikan pakaian dan sepatu bekas sebanyak 45 bal.
Dari pengembangan berdasarkan keterangan supir truk berinisial J, bal diangkut dari gudang di Labuhan Ruku.
Mendapat keterangan dari supir truk, personil bergerak menuju gudang dimaksud. Setiba di gudang ternyata terdapat 157 balpress sehingga total yang ditemukan berjumlah 262 bal press berisi pakaian dan sepatu bekas.
Demikian pula saat dilakukan pengembangan ke pelabuhan Tanjungtiram berhasil diamankan satu unit perahu motor yang diduga mengangkut bal press yang ditemukan. Selanjutnya kapal pengangkut diserahkan Polres Batubara ke Dit Polair Sumut sedangkan supir dan penjaga gudang diamankan di Mapolres Barubara bersama satu unit truk colt diesel dan 262 bal press monza.
Terkait informasi dugaan bal press sebagai modus operandi masuknya narkoba maka menurut Kapolres pihaknya sedang melakukan pemeriksaan bekerjasama dengan BNN yang akan membawa anjing pelacak untuk memastikan isi bal.
Sedangkan mengenai waktu penggeledahan dikatakan Kapolres menunggu tiba tim ahli dan anjing pelacak.
Menjawab wartawan Kapolres menjelaskan supir J mengaku diperintahkan oleh HB dan IS warga Medang Deras Kabupaten Batubara untuk mengangkat bal. Namun saat tim meluncur ke kediaman HB dan IS, keduanya telah kabur terlebih dahulu.
Masuknya bal ke Kabupaten Batubara diduga dari luar namun belum dapat dipastikan dari negara mana sebab HN dan IS sebagai pemilik dan tekong kapal pengangkut bal melarikan diri. Namun kuat dugaan bal tersebut masuk ke Tanjungtiram Batubara dari Malaysia.
"Kelanjutan penanganan terhadap 262 bal bisa saja kita musnahkan atau bisa kita serahkan ke Bea Cukai. Sedangkan terhadap tersangka untuk sementara kita kenakan UU Perdagangan subsider UU Kepabeanan tentang memperdagangkam barang barang yang dilarang," tutup Kapolres. (Ebson A Pasaribu/simon)