![]() | |
Sejumlah ruko yang dibangun diduga menyerobot 1-1,5 M jalan damkar tanah milik negara. |
Disinyalir belasan bangun Ruko (rumah kota) di jalan jendral Sudirman dan jln Ahmad Dahlan Rantauprapat bahwa sejumlah pengusaha membangun rukonya menyerobot tanah 1-1,5 meter yang bukan miliknya.
Justru diketahui tanah tersebut sejak jaman duhulu adalah badan jalan umum/Damkar(pemadam kebakaran) serta aset pemerintah kabupaten labuhanbatu.
Ironisnya bangunan didirikan setinnggi 3-4 tinggkat ini pasti didasari IMB (izin mendirikan bangunan) sebelumnya juga didukung sejumlah rekomendasi, berdasar surpey serta didukung pengawasan dari instansi pemerintah terkait juga .
Anehnya dengan nyaman pengusaha bertahun tahun menikmati hasil kecurangannya tanpa teguran pemerintah daerah atas perampasan.penguasaan tanah milik negara yang dilakukannya tersebut.
Menimbulkan asumsi negatif diduga pengajuan permohonan. perencanaan.pengawasan penerbitan IMB pembangunan Ruko tersebut terjadi main mata atau persekongkolan saling menguntungkan (pengusaha dan oknum penjabat terkait yang berkompoten saat itu)berpotensi merugikan negara.
Hal tersebut di paparkan ketua DPD LSM ICON RI Labuhanbatu Rahmat fajar sitorus 13/6 di GS Cofe rantau perapat.
"Ada puluhan Ruko di Rantauprapat yg mendirikan bangunan bertingkat 3-4 lantai diatas badan jalan Damkar/umum capai 1,5 meter memakai badan jalan," terangnya.
sementara lanjutnya."Jalan tersebut jelas Diketahui sebagai aset pemerintah kabupaten, Namun dugaan perbuatan melanggar hukum
Persekongkolan oknum penjabat dengan pengusaha merugikan negara hingga kini aman aman saja"kata fajar sitorus.
Lanjut Rahmat sitorus lagi bahwa telah dilakukan konfirmasi pada dinas perkim H.suhendra.kabag pem Turing.Lurah kota Iklas dan langsung kepengusaha Ruko Cahaya ria.Makmur masing masing pihak berupaya menghindar memberi penjelasan terkait dilakukannya perampasan badan jalan Damkar tersebut," jelasnya.
Seraya berharap "Pemerintah kabupaten labuhanbatu melakukan cross chek aset. Tinjau objek, pemeriksaan,apabila terbukti melanggar agar melakukan penindakan administrasi bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya eksekusi," Tandasnaya.(MK/RFS/Red)