Kebal Hukum..!! Penyelenggara Bazar di GOR Diduga Tanpa Izin dan Rekomendasi Dinas Terkait

Editor: metrokampung.com

Pematang Siantar-metrokampung.com
Dari informasi yang di himpun oleh reporter Metrokampung.com dilapangan kegiatan Bazar di GOR Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur dimana diketahui bahwa Dinas Dinas terkait tidak pernah memberikan rekomendasi dan  perizinan acara Bazar di GOR tersebut serta hal yang paling mengherankan bahkan izin Keramaian saja tidak ada, anehnya acara Bazar ini tetap bisa berlangsung dengan aman dan lancar tanpa ada gangguan selama hampir satu bulan, sebelumnya pihak satpol PP pada tanggal 13 Juni 2018 turun ke lokasi dan hendak melakukan pembongkaran stand yang ada dilokasi namun beralasan karena situasi memanas oleh penolakan para pedagang pemilik stand sehingga satpol PP gagal melakukan pembongkaran dan hanya melakukakun penyegelan berupa menggembok pintu gerbang masuk.

Namun pada malam harinya sekitar pukul 21:55 gembok pagar sudah terbuka lebar dan kegiatan Bazar tetap berlangsung tanpa halangan dan hal ini menguatkan dugaan kalau Satpol PP hanya melakukan gertak sambal saja. Demikian juga dengan jalan umum depan lokasi bazar yaitu depan GOR Siantar tepatnya di Jalan Merdeka disulap menjadi lahan parkir gelap dimana kondisi ini memperparah kondisi jalanan yang sudah macet. Dalam amatan reporter bahwa para juru parkir yang mengutip uang parkir tidak menggunakan tanda pengenal dan tanda bayar atau karcis yang nominalnya mengacu pada harga satuan yang sudah ditetapkan melalui perda.  Melihat kondisi ini seharusnya pihak penegak hukum sudah mengambil tindakan berupa penertiban parkir illegal ini karena mematok harga diluar yang sudah ditentukan oleh Perda dan hal ini jelas masuk kategori pungli tetapi lagi-lagi aparat penegak hukum terkesan tidak berdaya dan tunduk terhadap pengelola bazar yang dalam wawancara terdahulu dengan salah satu pemilik stand.

"Kami sudah membayar Rp.13.000.000 sama si RUDI," ujar salah seorang pemilik stand. Harga yang sangat fantastis dan perlu di telusuri kemanakah aliran uang hasil pengutipan ini. Sementara sudah kita ketahui bersama bahwa Lapangan Adam Malik dan GOR tidak diperbolehkan dipergunakan untuk hal KOMERSIL jelas sudah bertentangan atau melanggar aturan apa yang dilakukan oknum inisial RUDI tersebut.

Oknum inisal  RUDI tersebut patut kita curigai dan duga apakah hanya sebagai aktor saja yang digunakan para pejabat atau petinggi Pemko Siantar sebagai alasan atau apakah oknum inisial RUDI tersebut memang mampu membungkam pihak Pemko Siantar dimana para pejabat dan petinggi Pemko Siantar bertekuk lutut pada nya terlebih Kasatpol PP Robert Samosir yang sudah berulang ulang berjanji akan menertibkan dan membongkar stand bazar tersebut ternyata semua janjinya tidak bisa dipenuhinya, apakah Kasatpol PP Robert Samosir masih kredible dan masih pantas mengemban tugasnya yang  berjuang paling depan sebagai penegak Perda tapi kali ini terkesan bermain sandiwara dan penuh keragu raguan. Bila mengingat beberapa kasus PKL sebelumnya dimana Walikota Hefriansysh dan Kasatpol PP Robert Samosir dengan gagah brani dan tanpa tawar menawar menertibkan para PKL adalah hal yang sangat berbanding terbalik dengan apa yang terjadi saat ini menghadapai pengelola bazar inisial RUDI tersebut seperti yang diungkapkan pedagang pemilik stand di GOR.

Walikota Hefriansyah diharapkan berlaku adil dalam menegakkan Perda dan jangan menggunakan standard ganda serta tidak terkesan tebang pilih , apa yang sudah dilakukan oleh Walikota dan Kasatpol PP Robert Samosir terhadap penertipan PKL beberapa waktu lalu  seharusnya diberlakukan juga untuk acara Bazar di GOR karena sama sama tidak memiliki izin atau illegal hal ini mengutip apa yang pernah diungkapkan oleh Kabag Humas Pemko Siantar Hamam Sholeh yang menyatakan acara bazar di GOR tidak memiliki izin, bila hal ini dibiarkan berlarut larut akan menimbulkan preseden buruk terhadap kinerja Walikota dan Jajarannya serta terkesan tidak punya marwah dan harga diri dimana ada pihak atau oknum yang secara jelas telah melanggar Perda dan menginjak injak Perda tersebut namun Walikota dan Sekda tidak mampu secara tegas menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan dan menegakkan Perda tersebut dan apakah Walikota dan Kasatpol PP hanya berani dan mampu nya untuk kaum PKL yang semakin tersisihkan kehidupannya di kota Siantar ?? hal ini akan terjawab dengan kebijakan dan keputusan apa yang akan segera diambil dan dilakukan oleh Walikota melalui Kasatpol PP terhadap kegiatan Bazar di GOR yang sangat kontroversi dengan segudang Polemiknya.

Dalam pantauan reporter sore ini 15:30  bahwa para pedagang pemilik stand membongkar standnya sendiri tanpa dihadiri atau dampingi satpol PP ada dugaan mungkin karena masa kontraknya dengan pengelola sudah berakhir yaitu sampai lebaran. (ADIT/MS/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini