![]() |
Rapat Pleno KPU Tobasa di Rolas Kafe (16/6/2018). |
Tobasa-metrokampung.com
KPU Kabupaten Tobasamosir gelar Rapat Pleno menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur, tahun 2018.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah sebelumnya,"kata Ketua KPU Tobasa, Rinto Hutapea SP kepada metrokampung, Sabtu (16/6/2018).
Acara Rapat Pleno terbuka di Jalan Pemandiam Lumban Silintong (Rolas Kafe) Balige itu, berlangsung alot dan menghasilkan keputusan hasil pemilih tetap yang disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap(DPT).
Ia mengatakan, "rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran dan penetapan daftar pemilih sementara tingkat kabupaten Tobasa pada pemilu 2009 adalah sebagai acuan pendataan, selanjutnya dimutahirkan hingga disahkan.
Rapat Pleno yang juga menghadirkan para petinggi Tobasa itu, Dandim Tapanuli Utara, Kapolres Tobasa, Wakil Bupati Tobasa, Kadis Kominfo Tobasa, Ketua Panwaslu Tobasa, Para Ketua Partai dan Juga Sejumlah anggota DPRD Tobasa.
KPU Tobasa, melalui komisioner, Juga unsur pimpinan memutuskan, rekapitulasi daftar pemilih tetap Kabupaten Tobasa menjadi 121,727, disahkan 16 Juni 2018. (edison/jujung/simon)