Oknum ASN Firman Sinurat SPd Abaikan Undang Undang No 25 Tahun 2009

Editor: metrokampung.com

Tobasa-metrokampung.com
Walaupun sudah diberitakan sebelumnya, Ombusman Republik Indonesia (ORI) tetap konsisten dengan statemenya, bahwa ASN tidak bisa rangkap jabatan.

"Akan tetapi, oknum ASN Tobasa Firman Sinurat SPd, tetap abaikan UU No 25 tahun 2009 itu.

Hal ini dilontarkan Jujung Sitorus SH, saat ditemui dikantornya, Jalan Tarutung Nomor 102 Balige pada jumat siang (22/6/2018). "Sang Pengacara flamboyan yang dijuluki terkesan romantis itu, menentang segala perbuatan pelanggaran hukum yang berpotensi menggerogoti keuangan daerah tobasa.

Di jelaskannya, Honor yang sangat menggiurkan, "tiga belas juta enamratus ribu (13,600,000) di lembaga pengawas pemilu itu, membuat oknum ASN Firman Sinurat SPd kilaf akan pelanggaran yang telah melilitnya.

Menyoal kejadian tersebut lanjutnya, akhir akhir ini cukup lumayan kejadian ASN melakukan tugas ganda, akan tetapi "minimnya daya kritik masyarakat tentang hal pelayanan para ASN itu.

"Tayangan berita MK sebelumnya, oknum ASN Firman Sinurat menepis kalau pihaknya menerima honorarium dari lembaga pengawas pemilu itu sebanyak 13,600,000.

"Jujur, saya hanya menerima honorarium sejumlah 1,500,000 akunya ketika itu.

Akan tetapi, ketika sang ASN Firman Sinurat SPd dikonfirmasi MK melalui Celularnya pada jumat (22/6/18) pagi, menepis kalau pihaknya menerima honorarium dilembaga pengawas pemilu itu hanya dengan 1,500,000.

Ia membenarkan, menerima honorarium sebagai Kepala Sekretariat pada badan pengawas pemilu Tobasa, akan tetapi tidak sebanyak 13,600,000, seperti pemberitaan MK sebelumnya, tanpa merinci berapa sesungguhnya honor yang di terimanya.

Terpisah, pengamat tata kelola keuangan Ellis Sigalingging SE, membenarkan, "kalau terjadi 2 jabatan didalam institusi yang berbeda, itu sangat membingungkan. Bagaimana tata kelola keuangan dan juga anggaran yang dikelolanya?

Jujur saja setiap instansi pemerintah, tentu ada penganggaranya. " Menurut sumber dari Diknas Tobasa, kalau Firman Sinurat SPd adalah sebagai Pengawas dalam intrernal Diknas Tobasa.

"Ia menegaskan, rangkap jabatan ini berpotensi membuat pelayan publik mengabaikan tugasnya. Tidak jarang, rangkap jabatan juga menimbukan konflik kepentingan. Selain itu, rangkap jabatan rawan adanya intervensi.

Ellis pun meminta adaya ketegasan pelayanan publik mengikuti UU Pelayanan Publik. Dia mengingatkan, UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah mengamanatkan larangan pelayan publik rangkap jabatan.(edison/simon)

Share:
Komentar


Berita Terkini