PT INALUM Pindahkan Lokasi 13 TPS, KPU : Bisa Mengarah Pidana Menghalangi Tahapan Pikada

Editor: metrokampung.com


Batubara-metrokampung.com.
Kebijakan managemen PT (Pesero) Indonesia Asahan Aluminium ( INALUM) memindahkan 13 TPS Pilkada serentak 2018 ditentang KPU  Batu Bara.
Divisi Humas dan Permas KPU Batubara Taufik Abdi Hidayat, S.Sos, lewat telepon genggamnya, Kamis (21/6)  menyatakan alasan pemindahan 13 TPS dari komplek perumahan karyawan PT INALUM di Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka tidak dapat diterima.

Pihak managemen PT INALUM melalui surat No : LSPR-091/2018 tanggal 18 Juni 2018 yang ditandatangani Arean Iqbal Harahap selaku Manager Hubungan Masyarakat Pabrik Peleburan Departemen Sekretaris Perusahaan PT INALUM perihal tanggapan permohonan ijin dan bantuan perlengkapan menyatakan dengan sangat menyesal dan juga dalam rangka memberikan kemudahan yang sama untuk pemilih yang berasal dari luar area komplek perumahan PT INALUM di Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka, menyarankan agar TPS dapat dipindahkan keluar area komplek perumahan.


Sebelumnya pada Selasa (12/6) telah diadakan rapat untuk membahas lokasi KPPS dan TPS sesuai surat PPS Kelurahan Perkebunan Sipare Pare Kecamatan Sei Suka tanggal 5/6.
Namun dari copy risalah rapat yang diterima wartawan lewat WA diketahui sesuai arahan pimpinan INALUM permohonan ijin  TPS di area perumahan PT INALUM  tidak dapat diterima dengan alasan untuk menjunjung tinggi independensi perusahaan.

Menyikapi hal ini Taufik dengan tegas menyatakan PT INALUM telah melakukan kesalahan dengan memutuskan lokasi TPS bersama PPS. " PPS tidak memiliki wewenang memutuskan lokasi TPS. Itu wewenang KPU. Seharusnya INALUM berkoordinasi dengan KPU  Batubara bukan dengan PPS," tegas Taufik.

Untuk itu dalam waktu dekat menurut Taufik pihaknya akan mengadakan rapat pleno karena alasan managemen INALUM dinilainya mengada-ada.

Menjawab wartawan,  diungkapkan Taufik pihaknya akan meminta Panwaslih dan Kepolisian menyidik keputusan pemindahan lokasi 13 TPS dari area perumahan karyawan PT INALUM di Tanjung Gading. Taufik menyatakan bisa saja timbul dugaan adanya upaya menghalang-halangi tahapan Pilkada dan kalau itu terbukti menurut Taufik dapat dikenakan tindakan pidana.

Masih menurut Taufik pada Pilkada 2013 lalu keberadaan TPS di area perumahan PT INALUM tidak menjadi masalah. " Kenapa sekarang managemen INALUM tidak setuju keberadaan TPS di komplek perumahan mereka, ada apa ini ?," ujar Taufik lirih.

Pada realease lewat WA, KPU Batubara melalui Divisi Humas dan Permas KPU Taufik Abdi Hidayat menulis  sebanyak 13 TPS diperkirakan  dengan 1500 an pemilih bakal terancam tidak  dapat hadir ke TPS (untuk) memilih karena alasan jauh dari TPS. Pasalnya pihak manajemen telah melarang PPS (Kelurahan Sipare Pare) untuk membuat TPS  di kawasan kompleks Tanjung Gading dengan alasan menjaga independensi.

Sementara solusi yg ditawarkan pihak PT INALUM,  13 TPS  dimaksud dipasangkan seluruhnya diluar kompleks (perumahan karyawan PT INALUM) Tanjung Gading. (Ebson A Pasaribu/simon)


Share:
Komentar


Berita Terkini