Terkait Sengketa Kepemilikan PT. Moeis, LBHR : Semua Pihak Harus Hormati Putusan MK

Editor: metrokampung.com
Dahliana Nst (kanan), Pengacara Adven Parningotan Sianipar, SH (tengah) dan Abdul Munir (kiri).

Batu Bara-metrokampung.com
Sengketa antara Dahliana Dkk dan Muchrid yang diketahui berasal dari 2 perusahaan yang menanamkan saham didalam PT.MOEIS Sipare-pare Kec.Sei.Suka Kab.Batu Bara tak kunjung berahir. Dahliana, Munir Nst, Zulkarnain Nst, Yusuf, Samusti dkk tergabung di dalam PT.CAN (Citra Asri Nusantara) dan Muchrid Nst, Nasrullah, Istiqamah dkk  berasal dari PT.PKS (Prima Karya Sentosa), keduanya masih Ahli Waris Pemilik PT.MOEIS Alm. Abdul Moeis Nasution. Hal itu muncul terkait penetapan Eksekusi 17 Maret 2016 (Tahapan Anmaning)” kata Adven Parningotan Sianipar, SH didampingi D.Siahaan, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR), Senin (25/6) petang di Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Ditambahkannya bahwa adanya dugaan kejanggalan dimana Oman alias Awi (Pembeli buah sawit PT.MOEIS) menyebut-nyebut bahwa Ahli Waris kalah di Pengadilan yang terakhir diketahui adalah berita bohong menyebabkan terjadinya AKTA JUAL pada tanggal 19 April 2011 ketika Direktur PT.Moeis Elly Kesuma melalui Notaris inisial “DB” antara “Z” dengan “JM” dengan surat kuasa dibawah tangan yang dilegalisir, yang sebaiknya adalah pihak Notaris meminta Legalitas Perusahaan  berupa asset yang sedang tidak dalam perkara dan HGUnya.Lalu ada pula AKTA DAMAI antara “E” dengan “MH” tanggal 23 Juni 2011 yang sebaiknya baik Penggugat dan tergugat mengajukan Damai kepada Majelis Hakim.Transaksional kedua peristiwa itu mereka lakukan saat  sedang  berlangsungnya proses hukum di Mahkamah Agung ,sementara Putusan pengadilan Negeri  Medan No. 124/Pdt.G/2009/PN sebagai kelanjutan Surat Putusan pelaksanaan sita jamin No.W2.U1/1923/Pdt.04.10/VIII/2009 tanggal 8 Agustus 2009  dan meminta bantuan pelaksanaan sita jamin kepada Pengadilan Negeri Kisaran adalah bahan bukti konkrit bahwa perdamaian dan penjualan yang terjadi itu cacat hukum.

Peristiwa aneh lainnya Berita Acara Rapat tanggal 24 November 2011 yang diperbaharui tahun 2017 pada masa Direktur PT.MOEIS Yuwandi alias Andi menurut A.Sianipar SH mereka menggunakan akta No.59 yang sudah dibatalkan baik di Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Bukti Putusan MA


Pendudukan PT.MOEIS oleh ahli waris sejak hari Selasa 12 juni 2018 dan adanya boikot oleh PT.MNA (Multimas Nabati Asahan ) menolak masuk penjualan buah dari perusahaan tersebut yang disinyalir juga ada masukan pihak Polres Batu Bara yang menyebut-nyebut bahwa buah kelapa sawit PT.Moeis itu sedang bersengketa kepada security PT. MNA. Selanjutnya penangkapan terhadap supir inisial “R” yang memuat buah dari PT. Moeis untuk dijual kepada pengusaha dan puncaknya penangkapan terhadap Munir Nasution,  Minggu (24/6) malam sekira pukul 23.00 Wib  oleh Polres Batu Bara dari kediamannya diseputaran Medan dan dibawa ke Polres Batu Bara di Lima Puluh.

Kasatreskrim AKP.Zulfikar ketika dikonfirmasi melalui Hand Phone membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Surat Penahanannya sudah keluar dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dan menyebutkan pula akan  ada pengembangan berikutnya.

Senada seperti yang dikatakan Kuasa Hukum Munir Nasution, Advent Parningotan SH kepada wartawan, Senin (25/6) bahwa Munir Nasution dilaporkan oleh Ganda Siregar yang dikuasakan oleh Dirut Yuswandi alias Andi tertanggal laporan 12 juni 2018 dalam perkara dugaan pencurian.

“Semua pihak harus menghormati dan terima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia  No.1262K/Pdt/2011 tertanggal 29 November 2011 yang dimenangkan oleh Dahliana, Munir, Zulkarnain Nasution bin Abdul Muis Nasution (Almarhum) sebagai ahli waris. Namun sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1262K/Pdt/2011 tanggal 29 November 2011 hingg awal Juni 2018 pihak Muchrid Nasution dengan Management Dirut Yuswandi tetap menguasai lahan dan asset yang ada baik didalam dan diluar negeri. Bahkan transaksi ganti rugi sebahagian lahan untuk pembuatan jalur Kereta Api menuju Pelindo Kuala Tanjung dari luas lahan 1073 Hektar bernilai puluhan milyar rupiah diambil mereka," ujar Adven Parningotan Sianipar, SH.(Ebson A Pasaribu/simon)



Share:
Komentar


Berita Terkini