Siantar-Metrokampung.com
Kasus kekerasan yang telah diduga dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap karyawannya sendiri di Kota Pematang Siantar dan telah dilaporkan ke polisi.
Dalam Laporan Polisi Bernomor LP/248/VI/2018/SU/STR Tertanggal 16 Juni 2018 itu, Yong Lani Damanik Alias Yek Yong (50), yaitu pemilik Restaurant Internasional itu disebut telah melakukan penganiayaan terhadap Andria Ni Alias A Mei (36) karyawati di restaurant tersebut.
Kejadian bermula pada (13/06/2018) saat malam hari namun kejadian itu selanjutnya dilaporkan tiga hari kemudian, saat ditemui di Jalan Sudirman, Pematang Siantar A Mei menceritakan kepada reporter kejadian yang telah menimpanya. Malam itu Pukul 22.00 Wib ia sedang berada di lantai satu Restaurant Internasional, ia pun membereskan pekerjaannya dan hendak bersiap siap pulang, namun tiba-tiba Yek Yong datang dan menemui kasir untuk meminta setoran penjualan, padahal menurut A Mei yang mengambil setoran adalah Yap Seng Tat yang juga merupakan pemilik restauran tersebut.
"Uda mau pulanglah bang, cuma masih membereskan pekerjaanku yang belum kelar, aku pun ditungguin dan dijemput sama Jhony," ucapnya.
Lanjut kata A Mei, kasir bernama Yanti yang di minta setoran penjualan pun bertanya padanya, ia pun menjawab agar uangnya dikasih saja, karena melihat Yek Yong sudah merepet .
Namun permasalahannya tidak sampai disana,YekYong pun berusaha merampas uang yang kebetulan ada di tangan A Mei.
A Mei merasa uang yang di tangannya tidaklah uang milik perusahaan, ia pun berusaha mempertahankannya.
Dan saat itulah katanya Yek Yong langsung menjambaknya sambil tetap mengumpat dengan kata kata yang tidak pantas.
Dikarenakan tidak ingin terjadi keributan dan penganiayaan selanjutnya, A Mei (36) pun bergeser menjauhi Yek Yong, tetapi Yek Yong masih juga berusaha menghampirinya.
Dan kejadian tersebut pun terlihat oleh Jhony dari layar CCTV di salah satu ruangan yang ada di restaurant tersebut. Tidak lama ia pun memprotes atas perlakuan yang di terima A Mei (36) dan menyampaikan bahwa kejadian tersebut akan di bawah ke ranah hukum.
Dikatakan Andriani sambil menunjukkan rekaman video, kalau terlapor ada menantang dirinya untuk melapor ke aparat kepolisian. "Laporin laporin "ucap Andriani yang menirukan ucapan Yek Yong
Karena tidak merasa takut,Yek Yong pun menantang jika mau dilaporkan ke polisi.
"Jony kebetulan di dalam ruangan sewaktu menungguin aku pulang, dilihatnyalah dari TV yang terhubung ke CCTV. Dia marah dan bilang mau laporin ke polisi, namun Yek Yong malah nantang bilang "ayo laporkan polisi dan gak lama kami pun pulang," terang A Mei.
Dan selanjutnya kasus tersebutpun selanjutnya mereka laporkan ke Polres Pematang Siantar, namun hingga Jum'at (13/7) sore A Mei mengaku belum juga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Siantar .
A Mei pun tak sendiri, ia pun didampingi Heriayanto, seorang Advokat dari Kantor Hukum Yang & Partner dari Jakarta.
Heriyanto pun menyampaikan bahwa pihaknya masih menaruh percaya terhadap Polres Siantar, meski kliennya belum pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Sebab Heriyanto SH, yakin Polres Siantar tidak ingin wibawanya hilang, hanya karena kasus penganiayaan yang tidak sulit untuk dituntaskan. Untuk itu, Heriyanto berharap penyidik polres siantar ssgera mengusut tuntas perkara yang di laporkan kliennya. Sebab pada saat kejadian,saksi cukup banyak dilokasi dan ada rekaman CCTV.
Mengenai SP2HP yang belum di terima klienmya, advokat asal Jakarta ini mengaku akan memintanya Ke Polres Siantar.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Yek Yong, ia membantahnya. Ia mengaku tidak ada melakukan penganiayaan terhadap karyawannya. Bahkan ia menyebut jangankan terhadap karyawannya,anaknya sendiri pun tak pernah ditamparnya.
"Mana ada saya aniaya karyawan saya, jangankan karyawan anak saya sendiri pun tak pernah saya tampar," jelasnya saat disampaikan bahwa aksinya telah terekam CCTV ia malah meminta agar dikirimi rekaman CCTV tersebut dan mengakhiri pembicaran. (ADIT/Red)